Soal Putusan PTUN, Pengacara: Satuan Pendidikan di Bawah BLU UIN Jakarta Tetap Berjalan

Jum'at, 17 Juli 2026 - 11:30 WIB
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengunjungi SMA/SMK Triguna, Kamis 16 Juli 2026. Foto/Dok. Sindonews
TANGSEL - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Jakarta dinilai tidak berdampak terhadap pengelolaan satuan pendidikan di bawah Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih menanggapi putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Yayasan Ketilang Insan Mandiri (KIM) terhadap Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025.

Dalam perkara tersebut, menteri agama berkedudukan sebagai Tergugat. Sedangkan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai Tergugat II Intervensi. Baca juga: Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas



Alwanih menjelaskan, pada awalnya gugatan terhadap KMA Nomor 1543 Tahun 2025 diajukan tiga yayasan. Namun, dalam proses persidangan, Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah mencabut gugatan mereka, dan pencabutan tersebut disetujui majelis hakim PTUN Jakarta. Dengan demikian, putusan yang dijatuhkan pengadilan pada akhirnya hanya menyangkut gugatan Yayasan Ketilang Insan Mandiri (KIM).

"Karena itu, putusan PTUN harus dipahami secara proporsional sesuai objek sengketa yang diperiksa dan diputus oleh majelis hakim. Putusan tersebut hanya berkaitan dengan gugatan Yayasan KIM dan tidak serta-merta mengubah pengelolaan satuan pendidikan di bawah BLU UIN Jakarta," kata Alwanih, Jumat (17/7/2026).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!