Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:03 WIB
Selanjutnya, JPU KPK akan menunggu penetapan jadwal sidang dari Majelis Hakim. Sidang perdana nantinya akan diawali dengan pembacaan surat dakwaan sebagai awal pemeriksaan perkara.

"KPK menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim untuk membacakan surat dakwaan sebagai awal pemeriksaan perkara di persidangan yang terbuka untuk umum," tambah Budi.

Dalam kesempatan itu, KPK berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan secara independen, objektif, dan transparan. Dengan demikian, seluruh fakta hukum dalam perkara yang menjerat Fadia dapat terungkap secara utuh.

Lihat video: KPK Bongkar Skema Korupsi Keluarga Bupati Pekalongan

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!