Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Kamis, 16 Juli 2026 - 18:03 WIB
Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR) ke Pengadilan Negeri Semarang. Foto/SindoNews
SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi terkait benturan kepentingan pengadaan yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR), hari ini. Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.
"KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf i UU Tipikor, dengan terdakwa saudari FAR ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (16/7/2026).
Seiring pelimpahan berkas perkara tersebut, penahanan Fadia Arafiq juga dipindahkan. Fadia yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK kini dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang. "Guna mendukung kelancaran dan efektivitas proses persidangan," imbuh Budi.
Baca juga: KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
"KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf i UU Tipikor, dengan terdakwa saudari FAR ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (16/7/2026).
Seiring pelimpahan berkas perkara tersebut, penahanan Fadia Arafiq juga dipindahkan. Fadia yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK kini dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang. "Guna mendukung kelancaran dan efektivitas proses persidangan," imbuh Budi.
Baca juga: KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Lihat Juga :