Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel Terkait Pencemaran Nama Baik
Kamis, 16 Juli 2026 - 16:51 WIB
Kuasa Hukum pelapor dari Tim Hukum Merah Putih, Imam Mahdi, menyatakan laporan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam berkomunikasi di ruang publik. Imam meminta agar semua pihak menghormati hak-hak individu dalam berdemokrasi.
"Telah diduga melakukan sebuah perbuatan yang kurang menyenangkan, contoh pada masyarakat. Yang harapannya ini bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat Indonesia bahwa bijaklah dalam berdemokrasi, bijaklah terhadap seseorang, hormatilah hak-hak seseorang, siapapun itu," katanya.
Pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, termasuk rekaman pernyataan dan temuan-temuan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kini, Taufik dan tim kuasa hukumnya menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwajib. "Jadi kita pasrahkan semuanya kepada pihak penyidik, khususnya kepolisian Polres Jakarta Selatan," ucapnya.
"Telah diduga melakukan sebuah perbuatan yang kurang menyenangkan, contoh pada masyarakat. Yang harapannya ini bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat Indonesia bahwa bijaklah dalam berdemokrasi, bijaklah terhadap seseorang, hormatilah hak-hak seseorang, siapapun itu," katanya.
Pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, termasuk rekaman pernyataan dan temuan-temuan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kini, Taufik dan tim kuasa hukumnya menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwajib. "Jadi kita pasrahkan semuanya kepada pihak penyidik, khususnya kepolisian Polres Jakarta Selatan," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :