Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel Terkait Pencemaran Nama Baik

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:51 WIB
Ketua Umum Gibranisti sekaligus pendiri YouTube Channel Bang Bill Offside, Taufik Bilfaqih, melaporkan Roy Suryo ke Polres Jakarta Selatan. Foto/SindoNews
JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo kembali berhadapan dengan hukum. Kali ini, Roy Suryo dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan ini dilayangkan oleh Ketua Umum Gibranisti sekaligus pendiri YouTube Channel Bang Bill Offside, Taufik Bilfaqih, pada Selasa, 16 Juli 2026. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2805/VII/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN.



Selain Roy Suryo (RS), Taufik juga melaporkan seorang berinisial FF yang diduga merupakan pendukung Roy Suryo. Persoalan ini bermula dari rentetan kegaduhan terkait validasi gelar S3 Roy Suryo di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Taufik mengungkapkan dirinya merasa difitnah oleh pernyataan Roy Suryo dalam sebuah konferensi pers baru-baru ini. Menurutnya, pernyataan mantan Menpora itu telah menyerang kehormatan dan harga dirinya di hadapan publik.

Baca juga: Hadiri Sidang Dokter Tifa, Roy Suryo: Kita Tetap Bersama Tak Ada Perpecahan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!