Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel Terkait Pencemaran Nama Baik
Kamis, 16 Juli 2026 - 16:51 WIB
loading...
Ketua Umum Gibranisti sekaligus pendiri YouTube Channel Bang Bill Offside, Taufik Bilfaqih, melaporkan Roy Suryo ke Polres Jakarta Selatan. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo kembali berhadapan dengan hukum. Kali ini, Roy Suryo dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan ini dilayangkan oleh Ketua Umum Gibranisti sekaligus pendiri YouTube Channel Bang Bill Offside, Taufik Bilfaqih, pada Selasa, 16 Juli 2026. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2805/VII/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN.
Selain Roy Suryo (RS), Taufik juga melaporkan seorang berinisial FF yang diduga merupakan pendukung Roy Suryo. Persoalan ini bermula dari rentetan kegaduhan terkait validasi gelar S3 Roy Suryo di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Taufik mengungkapkan dirinya merasa difitnah oleh pernyataan Roy Suryo dalam sebuah konferensi pers baru-baru ini. Menurutnya, pernyataan mantan Menpora itu telah menyerang kehormatan dan harga dirinya di hadapan publik.
Baca juga: Hadiri Sidang Dokter Tifa, Roy Suryo: Kita Tetap Bersama Tak Ada Perpecahan
"Jadi kaitannya soal pencemaran nama baik, penghinaan, kehormatan, harga diri saya yang kemudian ada glorifikasi dari yang bersangkutan sehingga membuat orang-orang itu menilai saya ini adalah pemfitnah, saya ini pembohong, penyebar hoaks. Nah, ini saya enggak terima," ujar Taufik Bilfaqih di Polres Metro Jakarta Selatan Kamis (16/7/2026).
Taufik menuturkan, awalnya hanya melakukan penelusuran akademis mengenai status kemahasiswaan Roy Suryo di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Namun, Roy Suryo justru memberikan respons yang dianggap menyudutkan pelapor. Taufik menilai ada unsur niat jahat dalam pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan oleh terlapor.
Lihat video: Sidang Panas! Roy Suryo Gugat Status Tersangkanya
"Gara-gara dia mengklarifikasi soal UNJ-nya semakin kita temukan banyak hal yang janggal, termasuk juga dari pernyataan-pernyataan beliau yang entah itu kepleset, dan aku juga melihat kadang-kadang bukan cuma kepleset, ini ada mens rea-nya gitu. Apalagi dia menuduh saya, dia memfitnah saya memfitnah dia," tegas Taufik.
Kuasa Hukum pelapor dari Tim Hukum Merah Putih, Imam Mahdi, menyatakan laporan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam berkomunikasi di ruang publik. Imam meminta agar semua pihak menghormati hak-hak individu dalam berdemokrasi.
"Telah diduga melakukan sebuah perbuatan yang kurang menyenangkan, contoh pada masyarakat. Yang harapannya ini bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat Indonesia bahwa bijaklah dalam berdemokrasi, bijaklah terhadap seseorang, hormatilah hak-hak seseorang, siapapun itu," katanya.
Pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, termasuk rekaman pernyataan dan temuan-temuan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kini, Taufik dan tim kuasa hukumnya menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwajib. "Jadi kita pasrahkan semuanya kepada pihak penyidik, khususnya kepolisian Polres Jakarta Selatan," ucapnya.
Laporan ini dilayangkan oleh Ketua Umum Gibranisti sekaligus pendiri YouTube Channel Bang Bill Offside, Taufik Bilfaqih, pada Selasa, 16 Juli 2026. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2805/VII/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN.
Selain Roy Suryo (RS), Taufik juga melaporkan seorang berinisial FF yang diduga merupakan pendukung Roy Suryo. Persoalan ini bermula dari rentetan kegaduhan terkait validasi gelar S3 Roy Suryo di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Taufik mengungkapkan dirinya merasa difitnah oleh pernyataan Roy Suryo dalam sebuah konferensi pers baru-baru ini. Menurutnya, pernyataan mantan Menpora itu telah menyerang kehormatan dan harga dirinya di hadapan publik.
Baca juga: Hadiri Sidang Dokter Tifa, Roy Suryo: Kita Tetap Bersama Tak Ada Perpecahan
"Jadi kaitannya soal pencemaran nama baik, penghinaan, kehormatan, harga diri saya yang kemudian ada glorifikasi dari yang bersangkutan sehingga membuat orang-orang itu menilai saya ini adalah pemfitnah, saya ini pembohong, penyebar hoaks. Nah, ini saya enggak terima," ujar Taufik Bilfaqih di Polres Metro Jakarta Selatan Kamis (16/7/2026).
Taufik menuturkan, awalnya hanya melakukan penelusuran akademis mengenai status kemahasiswaan Roy Suryo di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Namun, Roy Suryo justru memberikan respons yang dianggap menyudutkan pelapor. Taufik menilai ada unsur niat jahat dalam pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan oleh terlapor.
Lihat video: Sidang Panas! Roy Suryo Gugat Status Tersangkanya
"Gara-gara dia mengklarifikasi soal UNJ-nya semakin kita temukan banyak hal yang janggal, termasuk juga dari pernyataan-pernyataan beliau yang entah itu kepleset, dan aku juga melihat kadang-kadang bukan cuma kepleset, ini ada mens rea-nya gitu. Apalagi dia menuduh saya, dia memfitnah saya memfitnah dia," tegas Taufik.
Kuasa Hukum pelapor dari Tim Hukum Merah Putih, Imam Mahdi, menyatakan laporan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam berkomunikasi di ruang publik. Imam meminta agar semua pihak menghormati hak-hak individu dalam berdemokrasi.
"Telah diduga melakukan sebuah perbuatan yang kurang menyenangkan, contoh pada masyarakat. Yang harapannya ini bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat Indonesia bahwa bijaklah dalam berdemokrasi, bijaklah terhadap seseorang, hormatilah hak-hak seseorang, siapapun itu," katanya.
Pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, termasuk rekaman pernyataan dan temuan-temuan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kini, Taufik dan tim kuasa hukumnya menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwajib. "Jadi kita pasrahkan semuanya kepada pihak penyidik, khususnya kepolisian Polres Jakarta Selatan," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :