Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:00 WIB
“Penumpang tersebut diduga terlibat sebagai kurir narkotika dengan modus penyembunyian di dalam kemasan minuman instan berbagai merek yang diisi barang berupa psikotropika golongan IV jenis Nimetazepam, narkotika golongan I jenis Methamphetamine, serta Ketamine,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).

Menurut Hengky, penyelundupan ini melibatkan jaringan terstruktur di Bandara Soekarno-Hatta dengan maksud memudahkan pergerakan barang terlarang dan menghindari petugas Bea Cukai. Dalam aksi tersebut juga terdapat peran helper Garuda berinisial RS sebagai protokoler di Bandara Soekarno-Hatta dan pengemudi layanan taksi premium berinisial EA yang bertugas mengantar kedua penumpang tersebut ke Hotel Ibis Soekarno-Hatta. Setelah pengembangan kasus, kemudian dilakukan perhitungan berat dan didapati barang bukti seberat 3.336 gram (bruto).

Lihat video: BAKU TEMBAK SAAT PENANGKAPAN! Bandar Narkoba Dibekuk Polisi



“Penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga pintu masuk negara dari peredaran narkotika berbahaya. Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil kami cegah berarti menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba. Ini bentuk perlindungan negara kepada masyarakat,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!