Terduga Pelaku Teror Bom di Jaksel Jadi Tersangka, Fahira Idris Minta 6 Hal Ini Jadi Perhatian
Rabu, 15 Juli 2026 - 18:19 WIB
Keempat, hak anak terduga pelaku harus dilindungi dan tidak boleh ada perundungan. Dia secara khusus meminta pihak sekolah, orang tua murid, aparat, dan lingkungan sekitar memastikan anak terduga pelaku dan keluarganya tidak mengalami bullying, pengucilan, tekanan, atau perlakuan diskriminatif. Anak terduga pelaku dan keluarganya tidak boleh dipersalahkan atas tindakan ini.
Kelima, orang tua dan masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Fahira mengimbau masyarakat tidak menyebarkan ulang potongan pesan ancaman, identitas anak, identitas keluarga, foto, video, atau narasi yang dapat memperbesar kepanikan dan memperburuk kondisi psikologis warga sekolah.
Keenam, kasus ini harus menjadi edukasi publik tentang etika bermedia digital. Pesan digital memiliki konsekuensi hukum dan sosial. Setiap orang harus memahami bahwa mengirim ancaman melalui WhatsApp, media sosial, atau kanal digital lainnya bukan hal sepele.
“Era digital membuat pesan bisa dikirim dalam hitungan detik, tetapi dampaknya bisa sangat besar. Karena itu, masyarakat harus semakin sadar bahwa ancaman, teror, hoaks, dan informasi palsu di ruang digital dapat berkonsekuensi hukum,” ujarnya.
Kelima, orang tua dan masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Fahira mengimbau masyarakat tidak menyebarkan ulang potongan pesan ancaman, identitas anak, identitas keluarga, foto, video, atau narasi yang dapat memperbesar kepanikan dan memperburuk kondisi psikologis warga sekolah.
Keenam, kasus ini harus menjadi edukasi publik tentang etika bermedia digital. Pesan digital memiliki konsekuensi hukum dan sosial. Setiap orang harus memahami bahwa mengirim ancaman melalui WhatsApp, media sosial, atau kanal digital lainnya bukan hal sepele.
“Era digital membuat pesan bisa dikirim dalam hitungan detik, tetapi dampaknya bisa sangat besar. Karena itu, masyarakat harus semakin sadar bahwa ancaman, teror, hoaks, dan informasi palsu di ruang digital dapat berkonsekuensi hukum,” ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :