Dituntut 4 Tahun Penjara, 3 Petinggi Sunda Empire Ajukan Pembelaan
Selasa, 22 September 2020 - 15:28 WIB
JPU Kejati Jabar Suharja mengatakan, bahwa terdakwa satu Nasri Banks dengan terdakwa dua Rd Ratnaningrum dan Ki Ageng Ranggasasana telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan menyebarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja, yakni menerbitkan kebohongan di kalangan rakyat tentang kerajaan Sunda Empire.
"Kami menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara," kata JPU Suharja.
Akibat penyebaran berita bohong tersebut, ujar Suharja, ketiga terdakwa Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda, karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat.
Suharja mengemukakan, kemunculan kelompok Sunda Empire berawal saat terdakwa Nasri Banks pada 2003 membaca sejarah tidak benar dan tidak jelas sumbernya mengenai Sunda Empire. Nasri Banks juga mengklaim istrinya, Rd Ratnaningrum merupakan keturunan Alexander The Great.
"Kemudian terdakwa Nasri Banks mengaku kedatangan Mr Jhonson membawa sertifikat Deposit dari Of Source Atlantik Bank senilai 2 miliar US Dollar," ujar Suharja.
"Kami menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara," kata JPU Suharja.
Akibat penyebaran berita bohong tersebut, ujar Suharja, ketiga terdakwa Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda, karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat.
Suharja mengemukakan, kemunculan kelompok Sunda Empire berawal saat terdakwa Nasri Banks pada 2003 membaca sejarah tidak benar dan tidak jelas sumbernya mengenai Sunda Empire. Nasri Banks juga mengklaim istrinya, Rd Ratnaningrum merupakan keturunan Alexander The Great.
"Kemudian terdakwa Nasri Banks mengaku kedatangan Mr Jhonson membawa sertifikat Deposit dari Of Source Atlantik Bank senilai 2 miliar US Dollar," ujar Suharja.
Lihat Juga :