Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya

Jum'at, 03 Juli 2026 - 17:52 WIB
Terlebih, kata dia, negara telah memberikan fasilitas melalui mekanisme hukum yang berlaku bagi warganya yang tidak terima saat berhadapan dengan hukum. Namun, soal diterima tidaknya permohonan praperadilan, itu semua menjadi kewenangan pengadilan, karena pengadilan pasti punya ketentuannya atas praperadilan yang berulang atas objek yang sama.

Abrianto menambahkan, Polda Metro Jaya tentu siap menghadapi praperadilan kembali saat Roy Suryo mengajukannya. "Tetap kita hadir, karena kan sudah disiapkan untuk itu," katanya.

Diketahui, Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, jadwal sidang perdana telah diputuskan pada Jumat, 10 Juli 2026.

"Kami kemarin sudah mendaftarkan permohonan praperadilan yang baru untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang ITE," ujar pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, Jumat (3/7/2026).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!