Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
Jum'at, 03 Juli 2026 - 17:52 WIB
Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo , untuk kedua kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan . Gugatan praperadilan kali ini terkait penetapan tersangka Roy dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ).
"Itu kan hak ya, hak setiap warga negara yang berhubungan dengan hukum. Silakan untuk mengajukan, nanti tinggal keputusan dari pengadilan apakah mau menerima atau tidak karena kalau berulang-ulang dengan objek yang sama kan itu ada ketentuannya," ujarKabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, Polda Metro Jaya yang kembali digugat Roy Suryo atas penetapan tersangkanya itu berdasarkan UU ITE tidak mempersoalkan Roy Suryo yang kembali mengajukan praperadilan. Sebab, itu merupakan hak warga negara yang berhadapan dengan hukum.
Baca Juga: Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
"Itu kan hak ya, hak setiap warga negara yang berhubungan dengan hukum. Silakan untuk mengajukan, nanti tinggal keputusan dari pengadilan apakah mau menerima atau tidak karena kalau berulang-ulang dengan objek yang sama kan itu ada ketentuannya," ujarKabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, Polda Metro Jaya yang kembali digugat Roy Suryo atas penetapan tersangkanya itu berdasarkan UU ITE tidak mempersoalkan Roy Suryo yang kembali mengajukan praperadilan. Sebab, itu merupakan hak warga negara yang berhadapan dengan hukum.
Baca Juga: Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
Lihat Juga :