Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka

Jum'at, 03 Juli 2026 - 16:44 WIB
Pakar Telematika Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau (Jokowi). Jadwal sidang perdana praperadilan tersebut telah diputuskan pada Jumat, 10 Juli 2026.

"Kami kemarin sudah mendaftarkan permohonan praperadilan yang baru untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang ITE," ujar pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, Jumat (3/7/2026).



Menurut Abdul Gafur, permohonan tersebut diregistrasi di PN Jakarta Selatan dan telah ditetapkan jadwal sidang perdananya pada Jumat, 10 Juli 2026 mendatang. Praperadilan itu diajukan berdasarkan uraian peristiwa pidana yang ada dalam surat dakwaan dr. Tifauzia Tyassuma yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Timur kemarin.

Baca juga: Dengarkan Keterangan Ahli Polda Metro Jaya, Roy Suryo Optimistis Praperadilannya Dikabulkan

"Ternyata tidak sesuai dengan yang selama ini diglorifikasikan pendukung Pak Jokowi, para termul, termasuk tim kuasa hukumnya Pak Jokowi. Kami ingin melihat apa sih bukti yang dimiliki mereka dan meskipun kami belum menerima surat dakwaan Mas Roy, tapi berkaca dari surat dakwaan Bu Tifa kemarin sudah dibacakan dan terbuka umum, kami menilai penggunaan Pasal 32 Undang-Undang ITE dalam perkara pidana ini karena ancaman pidananya berat (8 tahun) ternyata itu jauh sekali dari faktanya," tuturnya.

Sementara itu, Roy Suryo menerangkan, pihaknya ingin mempertanyakan tentang penetapan tersangkanya menggunakan Undang-Undang ITE. Kaitannya penundaan sidang pokok perkara yang menjeratnya di PN Jakarta Timur atas praperadilan yang baru diajukannya, tentu itu menjadi konsekuensi dari pemberlakuan KUHAP baru.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!