Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palu
Jum'at, 03 Juli 2026 - 13:59 WIB
Bea Cukai Pantoloan berhasil menggagalkan pengiriman 224.000 batang rokok ilegal di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Foto ilustrasi/SIndoNews
PALU - Bea Cukai Pantoloan berhasil menggagalkan pengiriman 224.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan bus antarkota di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Penindakan tersebut dilakukan di Terminal Bus Tipo, Kota Palu pada Senin 8 Juni 2026.
Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan, Wing Hartopo menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen yang diperoleh petugas mengenai adanya pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal melalui sarana pengangkut Bus Neo Trans. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai Pantoloan memeriksa bus yang dicurigai. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tujuh koli berisi rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Dari penelitian lebih lanjut, petugas mengamankan 1.120 slop rokok ilegal merek dengan total 224.000 batang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Baca juga: Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Petugas kemudian memantau proses pengambilan barang di perwakilan PO Bus di Terminal Tipo. Saat pemilik barang melakukan penerimaan BKC HT ilegal tersebut, petugas segera mengamankan barang bukti beserta pihak yang terkait dan membawanya ke Bea Cukai Pantoloan guna penelitian dan pendalaman lebih lanjut.
Atas hasil penindakan tersebut, diperkirakan nilai barang mencapai Rp348.000.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp228.404.000. Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai Pantoloan telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) atas tujuh koli berisi 1.120 slop atau 224.000 batang BKC HT ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan, Wing Hartopo menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen yang diperoleh petugas mengenai adanya pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal melalui sarana pengangkut Bus Neo Trans. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai Pantoloan memeriksa bus yang dicurigai. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tujuh koli berisi rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Dari penelitian lebih lanjut, petugas mengamankan 1.120 slop rokok ilegal merek dengan total 224.000 batang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Baca juga: Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Petugas kemudian memantau proses pengambilan barang di perwakilan PO Bus di Terminal Tipo. Saat pemilik barang melakukan penerimaan BKC HT ilegal tersebut, petugas segera mengamankan barang bukti beserta pihak yang terkait dan membawanya ke Bea Cukai Pantoloan guna penelitian dan pendalaman lebih lanjut.
Atas hasil penindakan tersebut, diperkirakan nilai barang mencapai Rp348.000.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp228.404.000. Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai Pantoloan telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) atas tujuh koli berisi 1.120 slop atau 224.000 batang BKC HT ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
Lihat Juga :