Asyik Judi di Tengah Pandemi COVID-19, 5 Warga Dibekuk Polisi
Selasa, 22 September 2020 - 10:51 WIB
WAJO - Asyik bermain judi kartu jenis permainan song sambung tulang, lima warga di bekuk Tim Resmob Polres Wajo di Desa Massappa, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
(Baca juga: Ganjar Ngamuk di Kantin DPRD Jateng, Ini Reaksi Ketua Dewan )
Mereka yang berhasil dibekuk adalah HS, AS, HY, UN, dan NG. Dari tangan pelaku judi , polisi berhasil menyita kartu song dan uang jutaan rupiah hasil teruhan judi yang dilakukan pelaku.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam membenarkan penangkapan lima orang yang asyik bermain judi kartu song sambung tulang. "Saya tidak mentolelir sedikitpun perjudian di wilayah hukum Polres Wajo," tegasnya.
(Baca juga: Kekeringan Landa Tuban, Warga Harus Susuri Bukit untuk Dapat Air )
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya kelima pelaku judi dengan barang bukti uang jutaan rupiah diamankan di Mapolres Wajo untuk proses hukum selanjutnya. Para pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(Baca juga: Ganjar Ngamuk di Kantin DPRD Jateng, Ini Reaksi Ketua Dewan )
Mereka yang berhasil dibekuk adalah HS, AS, HY, UN, dan NG. Dari tangan pelaku judi , polisi berhasil menyita kartu song dan uang jutaan rupiah hasil teruhan judi yang dilakukan pelaku.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam membenarkan penangkapan lima orang yang asyik bermain judi kartu song sambung tulang. "Saya tidak mentolelir sedikitpun perjudian di wilayah hukum Polres Wajo," tegasnya.
(Baca juga: Kekeringan Landa Tuban, Warga Harus Susuri Bukit untuk Dapat Air )
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya kelima pelaku judi dengan barang bukti uang jutaan rupiah diamankan di Mapolres Wajo untuk proses hukum selanjutnya. Para pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda