Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:59 WIB
"Menyatakan tindakan penggeledahan yang dilakukan termohon berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 49/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2025/PN TNG tertanggal 13 November 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan tempat tertutup lainnya Nomor SP.Dah/Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah sah menurut hukum," tuturnya.

Lalu, kata dia, menyatakan tindakan penangkapan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah sah menurut hukum. Menyatakan tindakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah sah menurut hukum.

Selanjutnya, menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan termohon dalam perkara a quo telah dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan kewajiban penyidik sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 18, Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berdasarkan Pasal 361 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tetap berlaku sebagai hukum acara dalam penyelesaian perkara a quo.

"Membebankan biaya perkara kepada pemohon atau menurut ketentuan hukum yang berlaku. Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," katanya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!