Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:59 WIB
Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Tim Bidkum Polda Metro Jaya membacakan jawaban atas permohonan praperadilan tersangka kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo , di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (30/6/2026). Polda Metro Jaya meminta hakim menolak seluruh praperadilan Roy Suryo.

"Berdasarkan seluruh uraian fakta dan alasan hukum sebagaimana telah dikemukakan di atas, termohon mohon Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan: menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede saat membacakan petitum di persidangan, Selasa (30/6/2026).



Dalam petitumnya, Polda Metro Jaya meminta hakim menjatuhkan putusan berupa, primer menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima. Subsidair menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Baca Juga: Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!