Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta

Senin, 29 Juni 2026 - 20:29 WIB
"Kami tahan saudara MML sebagai pemilik percetakan maupun print dan memiliki ide melakukan pemasungan atau penyanderaan dan merantai kaki ketiga korban," ujarnya.

Selanjutnya, polisi juga menangkap pria AYL yang mengancam akan mematahkan kaki korban jika tidak membayar uang ganti rugi. Ada juga tersangka NHJ yang berperan merakit alat yang digunakan untuk memasung korban.

Selain itu, ada tersangka CML yang merupakan adik tersangka CML. Dia melarang office boy (OB) untuk memberikan makan kepada para korban. "Tersangka I peran sebagai admin yang menerima uang transferan dari keluarga korban," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!