Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta

Senin, 29 Juni 2026 - 20:29 WIB
Polisi mengungkap alasan para pelaku menyekap 3 karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat. Pelaku utama berinisial MML menuduh korban mencuri pelat percetakan senilai Rp230 juta. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
JAKARTA - Polisi mengungkap alasan para pelaku menyekap 3 karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat. Tiga karyawan disekap yakni Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra. Pelaku utama berinisial MML menuduh korban mencuri pelat percetakan senilai Rp230 juta.

"Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku senilai Rp230 juta, yang menurut para pelaku dugaannya khususnya pemilik, tiga karyawan inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, Senin (29/6/2026).



Tersangka MML kemudian memerintahkan ketiganya disekap. Para korban diminta uang ganti rugi senilai Rp50 juta untuk satu orangnya.

Baca juga: Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!