Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta

Senin, 29 Juni 2026 - 20:29 WIB
Saat itu, korban Adit sudah membayarkan Rp50 juta, sementara korban lainnya Rafly sudah membayar Rp5 juta. Namun, para pelaku tetap menyekap korban dengan alasan belum semuanya membayar uang ganti rugi.

Diketahui, 7 pelaku sudah ditangkap atas kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat. Tiga korban bernama Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra disekap selama 21 hari. "Bahwa telah diamankan tujuh orang yang diduga pelaku," kata Reynold, Senin.

Para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka yakni MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), dan NHJ (42) serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra merincikan peran dari para tersangka. Dua tersangka yakni AI dan S berperan melakukan penyekapan dan menagih uang ganti rugi kepada keluarga korban. Keduanya diamankan di lokasi kejadian.

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MML. Tersangka MML merupakan pemilik percetakan yang juga otak peristiwa penyekapan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!