Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Minggu, 28 Juni 2026 - 23:36 WIB
Lihat video: KPK Ungkap Silmy Karim Cs Dapat Jatah Rp100 Juta dari Pemerasan WNA
"Pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat dan saksi-saksi merupakan bagian penting untuk mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana. Karena itu, penghentian penyelidikan sebelum tahapan tersebut dilakukan berpotensi menghilangkan kesempatan mengungkap fakta secara utuh," ujarnya.
Atas penghentian penyelidikan tersebut, tim kuasa hukumnya telah mengajukan pengaduan kepada Kapolri, pengawas internal Polri, KPK, dan 14 instansi lainnya agar penyelidikan dibuka kembali, dan dilakukan pemeriksaan terhadap VL beserta seluruh saksi yang relevan.
"Langkah itu ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum bagi korban sekaligus memastikan dugaan pencurian diperiksa secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Iskandar menambahkan penyelidik Polri dalam menjalankan tugas tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.
"Pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat dan saksi-saksi merupakan bagian penting untuk mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana. Karena itu, penghentian penyelidikan sebelum tahapan tersebut dilakukan berpotensi menghilangkan kesempatan mengungkap fakta secara utuh," ujarnya.
Atas penghentian penyelidikan tersebut, tim kuasa hukumnya telah mengajukan pengaduan kepada Kapolri, pengawas internal Polri, KPK, dan 14 instansi lainnya agar penyelidikan dibuka kembali, dan dilakukan pemeriksaan terhadap VL beserta seluruh saksi yang relevan.
"Langkah itu ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum bagi korban sekaligus memastikan dugaan pencurian diperiksa secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Iskandar menambahkan penyelidik Polri dalam menjalankan tugas tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.
(cip)
Lihat Juga :