Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:36 WIB
Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan pemerasan ke Kejari Jakarta Pusat. Foto/SindoNews.
JAKARTA - Kasus dugaan pemerasan pengusaha muda berinisial VL oleh pelaku dengan inisial BPT yang ditangani Polres Jakarta Pusat telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Saat ini, kasus tersebut tinggal menunggu persidangan.

Terkait kasus tersebut, kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta (BPT) yakni Iskandar Halim Munthe memprotes penghentian penyelidikan laporan dugaan pencurian yang ditangani Polres Metro Jakarta Pusat. Iskandar menilai keputusan menghentikan perkara dilakukan terlalu dini karena pihak yang diduga terlibat berinisial VL, belum pernah diperiksa oleh penyidik sehingga kesimpulan bahwa perkara tersebut bukan tindak pidana dinilai belum memiliki dasar penyelidikan yang memadai.



Iskandar mengatakan penghentian penyelidikan mengabaikan sejumlah bukti awal yang telah disampaikan pelapor, mulai dari mutasi rekening, rekaman kamera pengawas (CCTV), hingga dugaan identitas pelaku. Menurut Iskandar, seluruh bukti tersebut seharusnya diuji melalui pemeriksaan terhadap terlapor maupun saksi-saksi terkait sebelum penyidik mengambil kesimpulan.

Baca juga: Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!