Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:36 WIB
loading...
Kasus Dugaan Pemerasan...
Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan pemerasan ke Kejari Jakarta Pusat. Foto/SindoNews.
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan pemerasan pengusaha muda berinisial VL oleh pelaku dengan inisial BPT yang ditangani Polres Jakarta Pusat telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Saat ini, kasus tersebut tinggal menunggu persidangan.

Terkait kasus tersebut, kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta (BPT) yakni Iskandar Halim Munthe memprotes penghentian penyelidikan laporan dugaan pencurian yang ditangani Polres Metro Jakarta Pusat. Iskandar menilai keputusan menghentikan perkara dilakukan terlalu dini karena pihak yang diduga terlibat berinisial VL, belum pernah diperiksa oleh penyidik sehingga kesimpulan bahwa perkara tersebut bukan tindak pidana dinilai belum memiliki dasar penyelidikan yang memadai.

Iskandar mengatakan penghentian penyelidikan mengabaikan sejumlah bukti awal yang telah disampaikan pelapor, mulai dari mutasi rekening, rekaman kamera pengawas (CCTV), hingga dugaan identitas pelaku. Menurut Iskandar, seluruh bukti tersebut seharusnya diuji melalui pemeriksaan terhadap terlapor maupun saksi-saksi terkait sebelum penyidik mengambil kesimpulan.

Baca juga: Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda

"Penyelidikan dihentikan sebelum pihak yang diduga melakukan pencurian diperiksa. Padahal terdapat bukti transaksi dan rekaman CCTV yang seharusnya diuji melalui pemeriksaan para saksi dan terlapor. Kesimpulan bahwa perkara ini bukan tindak pidana menjadi prematur apabila penyelidikan belum dilakukan secara menyeluruh," katanya, Minggu (28/6/2026).

Iskandar menuturkan, perkara tersebut bermula pada 17 Februari 2026 ketika Bangun Paulus Tudungta menemukan transaksi mencurigakan di rekening bank miliknya. Berdasarkan data mutasi rekening, dalam kurun waktu pukul 05.23 hingga 05.40 WIB terjadi serangkaian transfer dan penarikan tunai yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp19,25 juta.

Setelah menelusuri lokasi mesin ATM tempat transaksi berlangsung, Bangun mendatangi minimarket yang menjadi lokasi kejadian dan melihat rekaman CCTV. Menurut kuasa hukum, rekaman tersebut memperlihatkan seseorang yang diduga berinisial VL sedang bertransaksi di mesin ATM pada waktu yang bertepatan dengan seluruh transaksi yang tercatat pada rekening korban.

Baca juga: 29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya

Meski demikian, laporan polisi Nomor LP/B/536/II/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya dihentikan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) tertanggal 20 April 2026 dengan alasan peristiwa tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana.

Iskandar mempertanyakan dasar penghentian penyelidikan tersebut. Menurut Iskandar, penyidik belum pernah meminta keterangan kepada VL, belum memeriksa pihak bank terkait transaksi, maupun meminta keterangan dari pihak minimarket yang menguasai rekaman CCTV. Iskandar menilai langkah penyelidikan yang belum tuntas tidak seharusnya berujung pada penghentian perkara. Semua alat bukti yang tersedia semestinya diuji melalui penyelidikan dan penyidikan yang profesional.

Lihat video: KPK Ungkap Silmy Karim Cs Dapat Jatah Rp100 Juta dari Pemerasan WNA


"Pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat dan saksi-saksi merupakan bagian penting untuk mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana. Karena itu, penghentian penyelidikan sebelum tahapan tersebut dilakukan berpotensi menghilangkan kesempatan mengungkap fakta secara utuh," ujarnya.

Atas penghentian penyelidikan tersebut, tim kuasa hukumnya telah mengajukan pengaduan kepada Kapolri, pengawas internal Polri, KPK, dan 14 instansi lainnya agar penyelidikan dibuka kembali, dan dilakukan pemeriksaan terhadap VL beserta seluruh saksi yang relevan.

"Langkah itu ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum bagi korban sekaligus memastikan dugaan pencurian diperiksa secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Iskandar menambahkan penyelidik Polri dalam menjalankan tugas tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Rekomendasi
Korut Tuding Jepang...
Korut Tuding Jepang Berubah Jadi Negara Perang, Apa Pemicunya?
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
5 Fakta Menarik Jerman...
5 Fakta Menarik Jerman Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Pecah Rekor Adu Penalti
Berita Terkini
Sidang Vonis Nadiem...
Sidang Vonis Nadiem Makarim Dijaga 171 Personel Gabungan
Mutasi Besar di Polda...
Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti
Tingkatkan Daya Saing,...
Tingkatkan Daya Saing, 68 Mitra Binaan di Medan Ikuti Program Sarinah Pandu
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Infografis
Kasus Curanmor Meningkat...
Kasus Curanmor Meningkat di Bulan Ramadan, Ini Cara Pencegahannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved