Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:17 WIB
Ketiga, sanksi administrasi denda. Dalam PMK No. 100/PMK.04/2018 disebutkan penegakan sanksi denda administratif atas pelanggaran di atas dibedah secara spesifik menurut jenis kelalaiannya sebagai berikut:

a. Jika Tidak Diberitahukan (Pelanggaran Pabean): Sesuai Pasal 15 ayat (1), dikenai sanksi denda 10% dari seluruh jumlah uang tunai yang dibawa, paling banyak Rp300.000.000,-

b. Jika Tidak Memiliki Izin (Pelanggaran Ketentuan BI): Sesuai Pasal 15A ayat (1) (sebagai aturan pelaksana dari PBI No. 20/2/PBI/2018), dikenai sanksi denda 10% dari seluruh jumlah UKA yang dibawa, paling banyak Rp300.000.000,-

c. Jika Tidak Diberitahukan DAN Tidak Memiliki Izin (Pelanggaran Bersamaan): Sesuai Pasal 15A ayat (7), apabila pelaku terbukti melakukan kedua pelanggaran tersebut sekaligus, maka sanksi denda dijatuhkan secara akumulatif (berlapis). Pelaku dikenai denda pabean sekaligus denda ketentuan Bank Indonesia, sehingga total sanksi denda administratif maksimal gabungan menjadi Rp600.000.000,- yang akan dipotong langsung dari barang bukti uang tunai untuk disetor ke Kas Negara.

“Kami berkomitmen memperketat pengawasan berlapis di pintu gerbang negara. Melalui edukasi regulasi yang masif, diharapkan tingkat kepatuhan pengguna jasa semakin meningkat sehingga setiap aktivitas finansial lintas batas negara berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” paparnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!