Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:17 WIB
Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil mencegah masuknya Uang Kertas Asing (UKA) senilai Rp6,3 miliar tanpa izin resmi di Terminal 2F Kedatangan Internasional. Foto/istimewa
TANGERANG - Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil mencegah masuknya Uang Kertas Asing (UKA) tanpa izin resmi di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, pada Senin, 22 Juni 2026. Tindakan tegas ini merupakan komitmen Bea Cukai dalam menjaga stabilitas moneter dan kedaulatan finansial negara.

Dalam kegiatan ini, petugas berhasil mengamankan valuta asing berupa uang tunai mata uang USD sebanyak 3.500 lembar pecahan USD100, dengan nilai total mencapai 350.000 USD atau setara dengan Rp6,3 miIiar.



Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, I Putu Agus Arjaya, menyatakan penindakan ini berawal dari sistem pengawasan berbasis risiko terhadap penumpang internasional. Saat itu, petugas memberikan atensi pada bagasi milik seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial RR yang tiba dari Thailand.

Baca juga: Bea Cukai Soekarno-Hatta Selidiki Penjual 3 Ekor Owa ke WNA Mesir

Melalui pemindaian X-ray, petugas mendeteksi citra densitas mencurigakan yang mengarah pada pembawaan tumpukan uang tunai. Setelah dilakukan edukasi persuasif, pemeriksaan fisik di ruang khusus membuktikan penumpang membawa uang tunai dalam jumlah besar yang tidak dideklarasikan dalam dokumen Customs Declaration serta tidak dilengkapi dokumen izin dari Bank Indonesia (BI).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!