Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:17 WIB
loading...
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil mencegah masuknya Uang Kertas Asing (UKA) senilai Rp6,3 miliar tanpa izin resmi di Terminal 2F Kedatangan Internasional. Foto/istimewa
A A A
TANGERANG - Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil mencegah masuknya Uang Kertas Asing (UKA) tanpa izin resmi di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, pada Senin, 22 Juni 2026. Tindakan tegas ini merupakan komitmen Bea Cukai dalam menjaga stabilitas moneter dan kedaulatan finansial negara.

Dalam kegiatan ini, petugas berhasil mengamankan valuta asing berupa uang tunai mata uang USD sebanyak 3.500 lembar pecahan USD100, dengan nilai total mencapai 350.000 USD atau setara dengan Rp6,3 miIiar.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, I Putu Agus Arjaya, menyatakan penindakan ini berawal dari sistem pengawasan berbasis risiko terhadap penumpang internasional. Saat itu, petugas memberikan atensi pada bagasi milik seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial RR yang tiba dari Thailand.

Baca juga: Bea Cukai Soekarno-Hatta Selidiki Penjual 3 Ekor Owa ke WNA Mesir

Melalui pemindaian X-ray, petugas mendeteksi citra densitas mencurigakan yang mengarah pada pembawaan tumpukan uang tunai. Setelah dilakukan edukasi persuasif, pemeriksaan fisik di ruang khusus membuktikan penumpang membawa uang tunai dalam jumlah besar yang tidak dideklarasikan dalam dokumen Customs Declaration serta tidak dilengkapi dokumen izin dari Bank Indonesia (BI).

“Saat ini, barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta dan pelaku tengah menjalani proses penelitian kepabeanan lebih lanjut untuk mendalami kepatuhan administrasi finansial korporasi terkait,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).

Hengky menyebut kolaborasi antarinstansi yang terdiri dari jajaran Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama para pimpinan serta perwakilan dari Bank Indonesia dan PPATK memberikan edukasi mendalam bagi masyarakat dan pelaku perjalanan internasional agar selalu mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Ada tiga aturan yang wajib dipahami oleh setiap penumpang. Pertama, kewajiban deklarasi melalui customs declaration. Hal ini tercantum dalam PMK No. 203/PMK.04/2017 bahwa setiap orang yang membawa uang tunai Rupiah maupun mata uang asing dan/atau instrumen pembayaran lain seperti cek atau bilyet giro dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000,- atau yang setara ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia, wajib memberitahukannya secara jujur dan benar kepada Pejabat Bea dan Cukai.

Lihat video: Selundupkan Satwa Langka untuk Kado Ultah Anak, WN India Diciduk Bea Cukai Soetta


Kedua, pembatasan pembawaan uang kertas asing. Dalam PBI No. 20/2/PBI/2018 masyarakat perorangan maupun korporasi non-bank dilarang membawa Uang Kertas Asing (UKA) dengan nilai setara atau lebih dari Rp1.000.000.000. Pembawaan di atas nominal tersebut hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Berizin seperti bank atau penyelenggara KUPVA bukan bank/money changer yang telah memperoleh izin resmi dan Persetujuan Pembawaan UKA dari Bank Indonesia.

Ketiga, sanksi administrasi denda. Dalam PMK No. 100/PMK.04/2018 disebutkan penegakan sanksi denda administratif atas pelanggaran di atas dibedah secara spesifik menurut jenis kelalaiannya sebagai berikut:

a. Jika Tidak Diberitahukan (Pelanggaran Pabean): Sesuai Pasal 15 ayat (1), dikenai sanksi denda 10% dari seluruh jumlah uang tunai yang dibawa, paling banyak Rp300.000.000,-
b. Jika Tidak Memiliki Izin (Pelanggaran Ketentuan BI): Sesuai Pasal 15A ayat (1) (sebagai aturan pelaksana dari PBI No. 20/2/PBI/2018), dikenai sanksi denda 10% dari seluruh jumlah UKA yang dibawa, paling banyak Rp300.000.000,-

c. Jika Tidak Diberitahukan DAN Tidak Memiliki Izin (Pelanggaran Bersamaan): Sesuai Pasal 15A ayat (7), apabila pelaku terbukti melakukan kedua pelanggaran tersebut sekaligus, maka sanksi denda dijatuhkan secara akumulatif (berlapis). Pelaku dikenai denda pabean sekaligus denda ketentuan Bank Indonesia, sehingga total sanksi denda administratif maksimal gabungan menjadi Rp600.000.000,- yang akan dipotong langsung dari barang bukti uang tunai untuk disetor ke Kas Negara.

“Kami berkomitmen memperketat pengawasan berlapis di pintu gerbang negara. Melalui edukasi regulasi yang masif, diharapkan tingkat kepatuhan pengguna jasa semakin meningkat sehingga setiap aktivitas finansial lintas batas negara berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” paparnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
Bea Cukai Pangkal Pinang...
Bea Cukai Pangkal Pinang Sebut 15 Kontainer PMM Telah Memenuhi Syarat
Bea Cukai dan Polda...
Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar...
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar Produksi Pita Cukai Ilegal di Jateng, Selamatkan Kerugian Negara Rp570 Miliar
Aparat Didesak Tindak...
Aparat Didesak Tindak Pabrik Rokok di Sumenep Diduga Langgar Izin Operasi Mesin Pelinting
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman...
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Tabanan, Bali
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Bea Cukai Sita Ribuan...
Bea Cukai Sita Ribuan Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp53 Miliar
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Rekomendasi
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
Ekuador vs Jerman 2-1:...
Ekuador vs Jerman 2-1: Gonzalo Plata Antar La Tri Menang dan Lolos ke Babak 32 Besar
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Berita Terkini
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Infografis
Ratusan Mahasiswa Asing...
Ratusan Mahasiswa Asing Berbakat Terancam Kehilangan Masa Depan di AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved