Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan

Senin, 22 Juni 2026 - 09:44 WIB
Ia juga menyinggung kasus Sylvester Matutina yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun juga tidak pernah menjalani penahanan selama proses hukum berlangsung meski korbannya adalah pejabat negara.

Abdul Gafur kemudian mencurigai adanya penyelundupan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE ke dalam berkas perkara kliennya. Ia menilai pasal tersebut dipaksakan agar penyidik memiliki dasar hukum untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Baca juga: Ade Darmawan Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Memang Sudah Seharusnya

"Pasal itu disusupkan hanya untuk kepentingan begitu perkara dinyatakan P21 akan dilakukan penangkapan dan penahanan. Kami yakin Pasal 32, 35 itu tidak akan terbukti di persidangan karena deliknya tidak sesuai dengan konstruksi peristiwa ini," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!