Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Senin, 22 Juni 2026 - 09:44 WIB
loading...
Roy Suryo dan Dokter Tifa melalui kuasa hukumnya, Abdul Gafur mempertanyakan penahanan mereka terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Foto/Ravie Wardani
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo danTifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Abdul Gafur mempertanyakan prosedur penahanan kliennya terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia membandingkan perlakuan hukum yang diterima kliennya dengan kasus pencemaran nama baik lainnya, seperti perkara Razman Arif Nasution terhadap Hotman Paris Hutapea.
Abdul Gafur menilai, ada ketidakadilan dalam proses penangkapan dan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Padahal, menurutnya, pasal yang disangkakan awalnya adalah pasal pencemaran nama baik dan fitnah (Pasal 310 dan 311 KUHP) yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Baca juga: 50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
"Coba kita lihat Razman Arif Nasution yang hari ini statusnya sebagai terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Sejak ditetapkan sebagai tersangka apa pernah ditahan? Tidak pernah," ujar Abdul Gafur di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Ia juga menyinggung kasus Sylvester Matutina yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun juga tidak pernah menjalani penahanan selama proses hukum berlangsung meski korbannya adalah pejabat negara.
Abdul Gafur kemudian mencurigai adanya penyelundupan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE ke dalam berkas perkara kliennya. Ia menilai pasal tersebut dipaksakan agar penyidik memiliki dasar hukum untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Baca juga: Ade Darmawan Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Memang Sudah Seharusnya
"Pasal itu disusupkan hanya untuk kepentingan begitu perkara dinyatakan P21 akan dilakukan penangkapan dan penahanan. Kami yakin Pasal 32, 35 itu tidak akan terbukti di persidangan karena deliknya tidak sesuai dengan konstruksi peristiwa ini," tegasnya.
Abdul Gafur menilai, ada ketidakadilan dalam proses penangkapan dan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Padahal, menurutnya, pasal yang disangkakan awalnya adalah pasal pencemaran nama baik dan fitnah (Pasal 310 dan 311 KUHP) yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Baca juga: 50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
"Coba kita lihat Razman Arif Nasution yang hari ini statusnya sebagai terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Sejak ditetapkan sebagai tersangka apa pernah ditahan? Tidak pernah," ujar Abdul Gafur di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Ia juga menyinggung kasus Sylvester Matutina yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun juga tidak pernah menjalani penahanan selama proses hukum berlangsung meski korbannya adalah pejabat negara.
Abdul Gafur kemudian mencurigai adanya penyelundupan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE ke dalam berkas perkara kliennya. Ia menilai pasal tersebut dipaksakan agar penyidik memiliki dasar hukum untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Baca juga: Ade Darmawan Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Memang Sudah Seharusnya
"Pasal itu disusupkan hanya untuk kepentingan begitu perkara dinyatakan P21 akan dilakukan penangkapan dan penahanan. Kami yakin Pasal 32, 35 itu tidak akan terbukti di persidangan karena deliknya tidak sesuai dengan konstruksi peristiwa ini," tegasnya.
(shf)
Lihat Juga :