Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:36 WIB
Ombudsman RI (ORI) mengaku mendapat penghalangan ketika akan melakukan pemantauan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat. Foto/SindoNews
JABAR - Ombudsman RI (ORI) mengaku mendapat penghalangan ketika akan melakukan pemantauan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat pada Kamis, 18 Juni 2026. Kegiatan tanpa pemberitahuan ini dipimpin Kepala Keasistenan Utama II Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ORI, Siti Uswatun Hasanah.

"Kami sangat menyesalkan tindakan penghalangan ini karena tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pelayanan public,” katanya, Sabtu (20/6/2026).



Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Ombudsman memiliki kewenangan penuh untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri serta melakukan peninjauan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke instansi pelayanan publik, termasuk lembaga pemasyarakatan.

Baca juga: Aparat Gabungan Geledah Kamar Napi di Lapas Cibinong, Sejumlah Barang Dimusnahkan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!