Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:23 WIB
Sebab, batas desa yang jelas dan tegas menjadi fondasi kepastian hukum pembangunan infrastruktur, tata kelola dana desa, dan pengelolaan potensi ekonomi desa secara optimal.

"Merujuk pada arahan Menteri Dalam Negeri, bupati dan wali kota memegang peran kunci dalam menetapkan batas desa yang nantinya disahkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) sesuai amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016," paparnya.

Untuk mendukung daerah, Kemendagri juga telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/4206/SJ terkait dukungan pendanaan penegasan batas desa di daerah.

La Ode juga meminta pemerintah daerah mendorong penuh fasilitasi proses regulasi dan penganggaran di daerah. Masyarakat juga harus ikut berpartisipasi aktif dalam penetapan batas desa guna meminimalkan konflik.

Selain itu, kolaborasi pusat dan daerah harus diperkuat. "Harus di maksimalkan dukungan data, peta dasar dari BIG, dan teknologi ILASPP demi hasil yang akurat. “Segera menerbitkan dan merampungkan Peraturan Kepala Daerah mengenai batas desa sebagai legalitas hukum formal untuk dilaporkan ke Kemendagri, " katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!