Mahasiswa PTKIN Terdampak COVID-19 Bisa Ajukan Keringanan UKT ke Rektor
Senin, 04 Mei 2020 - 23:30 WIB
JAKARTA - Wakil Menteri Agama RI, Zainut Tauhid Sa'adi menyampaikan, mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang terdampak COVID-19, dapat mengajukan keringanan uang kuliah tunggal (UKT) ke rektornya.
Hal ini disampaikan Zainut Tauhid Sa'adi dalam talkshow bertajuk OBSESI yang digelar Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam. Saat itu dia menanggapi pertanyaan salah satu mahasiswa UIN Surabaya tentang kebijakan pembatalan pemotongan 10% UKT.
"Bila ada mahasiswa yang keberatan untuk membayar UKT secara full, bisa mengajukan keringanan atau UKT banding kepada Rektor. Sehingga ini bisa diberikan keringanan," kata Wamenag Zainut Tauhid, dilansir dari laman Kemenag, Senin (4/5/2020).
Zainut menjelaskan, pemotongan anggaran Kemenag oleh pemerintah sebesar Rp2,6 triliun untuk penganan COVID-19 menjadi faktor untuk mempertimbangkan rencana diskon UKT PTKIN sebesar 10%.
"Itu jumlah yang tidak sedikit, sehingga kami mempertimbangkan kembali (pemotongan UKT). Karena apa, kami memikirkan yang lebih besar, yaitu program nasional yang itu juga bertujuan untuk menyelamatkan umat manusia," sambung Zainut.
Menurut Zainut, pemerintah saat ini memprioritaskan langkah penanggulangan COVID-19. Sedikitnya kata dia, ada tiga hal yang disiapkan pemerintah dalam menanggulangi COVID-19 ini.
Pertama, menyelesaikan penyebaran penyakitnya. Kedua, membantu masyarakat terdampak, khususnya mereka yang harus dirumahkan dari tempatnya bekerja. Ketiga, memberi stimulus kepada pelaku usaha supaya tidak kolaps di tengah pandemi.
"Saya ingin memberikan pemahaman bersama bahwa masalah ini harus menjadi tanggung jawab kita semuanya," sambung Wamenag.
Wamenag berharap, mahasiswa PTKIN dapat memahami ini. Ia menyampaikan, meskipun tidak ada pemotongan UKT 10 persen, PTKIN tetap memberikan peluang untuk pengajuan keringanan bagi mahasiswa yang terdampak COVID-19.
"Untuk itu bagi yang berat, terutama sebagian saudara atau teman kita yang terdampak secara serius, dapat diberikan kelonggaran. Untuk menyampaikan banding kepada Rektor agar diberikan keringanan," pungkas Wamenag.
Hal ini disampaikan Zainut Tauhid Sa'adi dalam talkshow bertajuk OBSESI yang digelar Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam. Saat itu dia menanggapi pertanyaan salah satu mahasiswa UIN Surabaya tentang kebijakan pembatalan pemotongan 10% UKT.
"Bila ada mahasiswa yang keberatan untuk membayar UKT secara full, bisa mengajukan keringanan atau UKT banding kepada Rektor. Sehingga ini bisa diberikan keringanan," kata Wamenag Zainut Tauhid, dilansir dari laman Kemenag, Senin (4/5/2020).
Zainut menjelaskan, pemotongan anggaran Kemenag oleh pemerintah sebesar Rp2,6 triliun untuk penganan COVID-19 menjadi faktor untuk mempertimbangkan rencana diskon UKT PTKIN sebesar 10%.
"Itu jumlah yang tidak sedikit, sehingga kami mempertimbangkan kembali (pemotongan UKT). Karena apa, kami memikirkan yang lebih besar, yaitu program nasional yang itu juga bertujuan untuk menyelamatkan umat manusia," sambung Zainut.
Menurut Zainut, pemerintah saat ini memprioritaskan langkah penanggulangan COVID-19. Sedikitnya kata dia, ada tiga hal yang disiapkan pemerintah dalam menanggulangi COVID-19 ini.
Pertama, menyelesaikan penyebaran penyakitnya. Kedua, membantu masyarakat terdampak, khususnya mereka yang harus dirumahkan dari tempatnya bekerja. Ketiga, memberi stimulus kepada pelaku usaha supaya tidak kolaps di tengah pandemi.
"Saya ingin memberikan pemahaman bersama bahwa masalah ini harus menjadi tanggung jawab kita semuanya," sambung Wamenag.
Wamenag berharap, mahasiswa PTKIN dapat memahami ini. Ia menyampaikan, meskipun tidak ada pemotongan UKT 10 persen, PTKIN tetap memberikan peluang untuk pengajuan keringanan bagi mahasiswa yang terdampak COVID-19.
"Untuk itu bagi yang berat, terutama sebagian saudara atau teman kita yang terdampak secara serius, dapat diberikan kelonggaran. Untuk menyampaikan banding kepada Rektor agar diberikan keringanan," pungkas Wamenag.
(luq)
tulis komentar anda