Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:14 WIB
IWS mengakui hanya pernah meminjam uang Rp2-3 juta kepada salah satu advokat karena uang tersebut digunakan untuk membayar pengobatan orang tuanya yang sedang sakit. Namun, dia menegaskan utang tersebut telah dilunasi.

Terkait menjanjikan penanganan perkara kepada para advokat dengan meminta uang, IWS mengaku bahwa hal itu hanya merupakan candaan semata dan tidak pernah terjadi.

"Saya mengakui kesalahan dan kekhilafan serta mohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya. Mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan saya," kata IWS.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!