Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Rabu, 10 Juni 2026 - 21:14 WIB
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) resmi memberhentikan tetap IWS, hakim PN Cilacap yang diduga menerima suap dalam jabatannya. IWS resmi diberhentikan pada Selasa (9/6/2026). Foto: Dok Sindonews
CILACAP - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) resmi memberhentikan tetap IWS, hakim Pengadilan Negeri (PN) Cilacap yang diduga menerima suap dalam jabatannya. IWS resmi diberhentikan pada Selasa (9/6/2026).
Ketua Sidang MKH Hakim Agung Hamdi mengatakan, sanksi yang diberikan terhadap IWS lebih rendah daripada yang direkomendasikan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) yang merekomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat. IWS juga diberikan hak pensiun meski telah diberhentikan.
"Menjatuhkan sanksi terhadap terlapor (IWS) dengan pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujar Ketua Sidang MKH Hakim Agung Hamdi dikutip, Rabu (10/6/2026).
Baca juga: Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Ketua Sidang MKH Hakim Agung Hamdi mengatakan, sanksi yang diberikan terhadap IWS lebih rendah daripada yang direkomendasikan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) yang merekomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat. IWS juga diberikan hak pensiun meski telah diberhentikan.
"Menjatuhkan sanksi terhadap terlapor (IWS) dengan pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujar Ketua Sidang MKH Hakim Agung Hamdi dikutip, Rabu (10/6/2026).
Baca juga: Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Lihat Juga :