Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon

Selasa, 09 Juni 2026 - 22:40 WIB
"Apa yang diduga palsu dari keterangan atau dari laporannya Lechumanan, diduga palsu adanya konstruksi peristiwa hukum Lechumanan melaporkan ke Polres Jakarta Selatan sehingga para tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka, yaitu penghasutan ujaran kebencian dengan korban Peradi Bersatu," tuturnya.

Abdul Gafur menerangkan, pascapengkajian pihaknya menemukan adanya unsur kesengajaan memaksakan laporan tersebut. Terlebih, pascaLechumanan membuat laporan, Jokowi juga membuat laporan ke polisi 30 April 2025.

"Jadi sebetulnya yang membuka LP itu bukan Pak Jokowi duluan, tetapi yang membuka itu relawan Pak Jokowi, termasuk pendukung Pak Jokowi. Kami menduganya sengaja dipaksakan Lechumanan dan lainnya supaya pasal-pasal itu masuk sehingga mungkin perkara ini bisa naik ke perkara pidana," jelasnya.

Lihat video: Bongkar Fakta Koran KR 1981, Roy Suryo Temukan Clue Salah Ketik Penanggalan Jawa!

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!