Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon

Selasa, 09 Juni 2026 - 22:40 WIB
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji membeberkan konstruksi peristiwa yang dialami kliennya Foto/SindoNews
JAKARTA - Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji membeberkan konstruksi peristiwa yang dialami kliennya itu hingga berujung pada pelaporan terhadap Advokat Lechumanan dan Ahli Forensik Digital Rismon Hasiholan Sianipar ke Polda Metro Jaya.

"Lechumanan dilaporkan pasal 394 KUHP, memasukkan suatu keterangan yang diduga keterangan palsu di dalam suatu akta otentik yang merugikan kepentingan hukum seseorang, ancaman pidana 7 tahun. Peristiwa hukumnya Lechumanan pada tanggal 26 April 2025 membuka LP di Polres Jakarta Selatan," ujarnya, Selasa (9/6/2026).



Menurut Abdul Gafur, laporan polisi tentang ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) oleh Lechumanan itu membuat polisi menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam 2 klaster, salah satunya menjerat Roy Suryo. Namun, Lechumanan dalam laporan itu diduga memberikan keterangan palsu akta otentik dengan menyampaikan korbannya adalah Peradi Bersatu.

Baca juga: Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!