Gapasdap Dorong Pemerintah Perhatikan Nasib Angkutan Pelayaran Imbas Kenaikan Dolar AS
Selasa, 09 Juni 2026 - 17:24 WIB
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, perusahaan angkutan penyeberangan wajib memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan pelayaran. Namun di sisi lain, tarif sebagai sumber pendapatan utama perusahaan belum mencerminkan biaya operasional yang sesungguhnya.
Kondisi ini tidak dapat dibiarkan terlalu lama karena berkaitan langsung dengan keselamatan pelayaran. "Keselamatan dan kenyamanan membutuhkan biaya yang memadai. Sulit bagi perusahaan untuk memenuhi seluruh standar keselamatan apabila struktur tarif yang berlaku masih tertinggal jauh dari kenaikan biaya operasional," ucapnya.
Gapasdap berharap pemerintah dapat melihat persoalan ini secara menyeluruh. Penyesuaian tarif bukan semata-mata menyangkut kepentingan pengusaha, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan pelayanan angkutan penyeberangan nasional serta pemenuhan standar keselamatan dan kenyamanan bagi masyarakat.
Apabila kondisi ini tidak segera mendapat perhatian, perusahaan angkutan penyeberangan akan semakin kesulitan mengoperasikan kapal secara berkelanjutan. "Pada akhirnya, kemampuan perusahaan dalam menjaga standar keselamatan, kenyamanan, dan kesinambungan pelayanan kepada masyarakat akan semakin tertekan," ucapnya.
Kondisi ini tidak dapat dibiarkan terlalu lama karena berkaitan langsung dengan keselamatan pelayaran. "Keselamatan dan kenyamanan membutuhkan biaya yang memadai. Sulit bagi perusahaan untuk memenuhi seluruh standar keselamatan apabila struktur tarif yang berlaku masih tertinggal jauh dari kenaikan biaya operasional," ucapnya.
Gapasdap berharap pemerintah dapat melihat persoalan ini secara menyeluruh. Penyesuaian tarif bukan semata-mata menyangkut kepentingan pengusaha, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan pelayanan angkutan penyeberangan nasional serta pemenuhan standar keselamatan dan kenyamanan bagi masyarakat.
Apabila kondisi ini tidak segera mendapat perhatian, perusahaan angkutan penyeberangan akan semakin kesulitan mengoperasikan kapal secara berkelanjutan. "Pada akhirnya, kemampuan perusahaan dalam menjaga standar keselamatan, kenyamanan, dan kesinambungan pelayanan kepada masyarakat akan semakin tertekan," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :