Gapasdap Dorong Pemerintah Perhatikan Nasib Angkutan Pelayaran Imbas Kenaikan Dolar AS
Selasa, 09 Juni 2026 - 17:24 WIB
loading...
Pemerintah diminta memperhatikan nasib angkutan pelayaran. Foto/SIndoNews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah diminta memperhatikan nasib angkutan pelayaran . Hal itu menyusul nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat yang melemah sehingga memberikan tekanan besar terhadap biaya operasional perusahaan angkutan penyeberangan.
Berdasarkan kurs transaksi Bank Indonesia (BI) per 9 Juni 2026, nilai tukar Rupiah berada pada kisaran jual Rp18.136 per Dolar Amerika Serikat. Bagi pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) situasi ini semakin menyulitkan.
Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo menilai, kondisi ini berdampak langsung terhadap berbagai komponen biaya. Karena pada saat yang sama, harga minyak dunia juga masih berada pada level tinggi, yaitu sekitar USD94 per barel.
"Kombinasi antara pelemahan Rupiah dan tingginya harga minyak dunia membuat beban operasional kapal semakin meningkat," ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Baca juga: Menuju Pelayaran Lebih Aman, BKI Gelar Sosialisasi Penerimaan Kapal Baru dan Kapal Lama
Khoiri menyebut, biaya operasional kapal terus mengalami kenaikan, sementara pendapatan perusahaan relatif tidak berubah karena tarif angkutan penyeberangan hingga saat ini belum disesuaikan. "Dampak pelemahan Rupiah paling terasa pada biaya perawatan kapal. Hampir seluruh komponen biaya mengalami kenaikan yang cukup signifikan," terangnya.
Khoiri merinci, harga suku cadang kapal naik sekitar 30% hingga 40%, oli naik hingga 60%, sementara biaya pengedokan kapal juga meningkat sekitar 20%, sebagaimana disampaikan oleh Iperindo sebagai asosiasi galangan kapal. Kondisi tersebut secara otomatis semakin memperbesar tekanan terhadap perusahaan angkutan penyeberangan. "Saat ini, tarif yang berlaku sudah tertinggal jauh dari perhitungan Harga Pokok Produksi atau HPP," tandasnya.
Berdasarkan perhitungan HPP 2019 yang dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub), YLKI, ASDP sebagai fasilitator pelabuhan, pihak asuransi, dan asosiasi angkutan penyeberangan, tarif angkutan penyeberangan saat ini masih kurang sebesar 31,8% dari kebutuhan biaya sebenarnya.
Lihat video: PT Pelni Antisipasi Cuaca Buruk Selama Pelayaran di Libur Nataru
Apabila dihitung dengan kondisi saat ini, ketika nilai tukar Rupiah sudah menembus level di atas Rp18.000 per Dolar AS dan berbagai komponen biaya mengalami kenaikan, maka selisih antara tarif dan biaya operasional semakin melebar. "Berdasarkan perhitungan Gapasdap, ketertinggalan tarif saat ini bahkan mencapai sekitar 83% dari kebutuhan biaya," jelasnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, perusahaan angkutan penyeberangan wajib memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan pelayaran. Namun di sisi lain, tarif sebagai sumber pendapatan utama perusahaan belum mencerminkan biaya operasional yang sesungguhnya.
Kondisi ini tidak dapat dibiarkan terlalu lama karena berkaitan langsung dengan keselamatan pelayaran. "Keselamatan dan kenyamanan membutuhkan biaya yang memadai. Sulit bagi perusahaan untuk memenuhi seluruh standar keselamatan apabila struktur tarif yang berlaku masih tertinggal jauh dari kenaikan biaya operasional," ucapnya.
Gapasdap berharap pemerintah dapat melihat persoalan ini secara menyeluruh. Penyesuaian tarif bukan semata-mata menyangkut kepentingan pengusaha, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan pelayanan angkutan penyeberangan nasional serta pemenuhan standar keselamatan dan kenyamanan bagi masyarakat.
Apabila kondisi ini tidak segera mendapat perhatian, perusahaan angkutan penyeberangan akan semakin kesulitan mengoperasikan kapal secara berkelanjutan. "Pada akhirnya, kemampuan perusahaan dalam menjaga standar keselamatan, kenyamanan, dan kesinambungan pelayanan kepada masyarakat akan semakin tertekan," ucapnya.
Berdasarkan kurs transaksi Bank Indonesia (BI) per 9 Juni 2026, nilai tukar Rupiah berada pada kisaran jual Rp18.136 per Dolar Amerika Serikat. Bagi pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) situasi ini semakin menyulitkan.
Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo menilai, kondisi ini berdampak langsung terhadap berbagai komponen biaya. Karena pada saat yang sama, harga minyak dunia juga masih berada pada level tinggi, yaitu sekitar USD94 per barel.
"Kombinasi antara pelemahan Rupiah dan tingginya harga minyak dunia membuat beban operasional kapal semakin meningkat," ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Baca juga: Menuju Pelayaran Lebih Aman, BKI Gelar Sosialisasi Penerimaan Kapal Baru dan Kapal Lama
Khoiri menyebut, biaya operasional kapal terus mengalami kenaikan, sementara pendapatan perusahaan relatif tidak berubah karena tarif angkutan penyeberangan hingga saat ini belum disesuaikan. "Dampak pelemahan Rupiah paling terasa pada biaya perawatan kapal. Hampir seluruh komponen biaya mengalami kenaikan yang cukup signifikan," terangnya.
Khoiri merinci, harga suku cadang kapal naik sekitar 30% hingga 40%, oli naik hingga 60%, sementara biaya pengedokan kapal juga meningkat sekitar 20%, sebagaimana disampaikan oleh Iperindo sebagai asosiasi galangan kapal. Kondisi tersebut secara otomatis semakin memperbesar tekanan terhadap perusahaan angkutan penyeberangan. "Saat ini, tarif yang berlaku sudah tertinggal jauh dari perhitungan Harga Pokok Produksi atau HPP," tandasnya.
Berdasarkan perhitungan HPP 2019 yang dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub), YLKI, ASDP sebagai fasilitator pelabuhan, pihak asuransi, dan asosiasi angkutan penyeberangan, tarif angkutan penyeberangan saat ini masih kurang sebesar 31,8% dari kebutuhan biaya sebenarnya.
Lihat video: PT Pelni Antisipasi Cuaca Buruk Selama Pelayaran di Libur Nataru
Apabila dihitung dengan kondisi saat ini, ketika nilai tukar Rupiah sudah menembus level di atas Rp18.000 per Dolar AS dan berbagai komponen biaya mengalami kenaikan, maka selisih antara tarif dan biaya operasional semakin melebar. "Berdasarkan perhitungan Gapasdap, ketertinggalan tarif saat ini bahkan mencapai sekitar 83% dari kebutuhan biaya," jelasnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, perusahaan angkutan penyeberangan wajib memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan pelayaran. Namun di sisi lain, tarif sebagai sumber pendapatan utama perusahaan belum mencerminkan biaya operasional yang sesungguhnya.
Kondisi ini tidak dapat dibiarkan terlalu lama karena berkaitan langsung dengan keselamatan pelayaran. "Keselamatan dan kenyamanan membutuhkan biaya yang memadai. Sulit bagi perusahaan untuk memenuhi seluruh standar keselamatan apabila struktur tarif yang berlaku masih tertinggal jauh dari kenaikan biaya operasional," ucapnya.
Gapasdap berharap pemerintah dapat melihat persoalan ini secara menyeluruh. Penyesuaian tarif bukan semata-mata menyangkut kepentingan pengusaha, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan pelayanan angkutan penyeberangan nasional serta pemenuhan standar keselamatan dan kenyamanan bagi masyarakat.
Apabila kondisi ini tidak segera mendapat perhatian, perusahaan angkutan penyeberangan akan semakin kesulitan mengoperasikan kapal secara berkelanjutan. "Pada akhirnya, kemampuan perusahaan dalam menjaga standar keselamatan, kenyamanan, dan kesinambungan pelayanan kepada masyarakat akan semakin tertekan," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :