Selama Sepekan, Denda Pelanggar Tak Pakai Masker Capai Rp319,40 Juta

Senin, 21 September 2020 - 15:12 WIB
Ilustrasi razia masker. Foto/Dok
SURABAYA - Tim Pemburu Pelanggar Protokol COVID-19 , selama satu pekan mulai Senin (14/9/2020) hingga Minggu (20/9/2020) menggelar operasi yustisi. Hasilnya, sebanyak 93.559 masyarakat tercatat melanggar protokol kesehatan .

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kegiatan operasi yustisi tersebut digelar di seluruh Jatim dan berada di 5.902 titik. Dari total pelanggaran, yang mendapat teguran mencapai 67.086 orang. Rinciannya 46.763 teguran lisan dan 20.344 teguran tertulis. (Baca juga: Bocor, Operasi Yustisi di Ponorogo Sepi Pelanggaran )

Sedangkan yang mendapat sanksi kerja sosial sebanyak 17.785 orang. Pelanggar yang mendapat sanksi denda sebanyak 5.745 orang dengan nilai Rp319,40 juta. Lalu, pelanggar yang disita KTP atau paspornya ada 2.943 orang. Tak hanya itu, sebanyak 19 tempat usaha juga ditutup sementara akibat melanggar protokol kesehatan. (Baca juga: Total Denda Dua Hari Razia Masker di Jawa Timur Capai Rp63,8 Juta )



Denda yang terkumpul, akan diserahkan ke pemerintah kabupaten atau kota masing-masing. "Operasi digelar bersama TNI dan Satpol PP. Kami menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker hingga berkerumun dan tidak menjaga jarak," kata Truno, Senin (21/9/2020).

Dia mengatakan, daerah sasaran yang dilakukan operasi yustisi menyesuaikan banyaknya pasien positif COVID-19 di daerah tersebut. Kegiatan yustisi, kata dia, akan dilakukan secara terus-menerus selama masa pandemi. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan masker sebagai upaya memerangi COVID-19.

"Kapolda Jatim Irjen M Fadil Imran dan seluruh pejabat utama juga senantiasa memantau operasi yustisi protokol kesehatan. Hal ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres), Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 54 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan dalam mencegah dan mengendalikan COVID-19 di Jatim," pungkas dia.
(nth)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content