Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral

Sabtu, 06 Juni 2026 - 23:44 WIB
FMKI juga mendorong revisi Undang-Undang ITE dengan mengeliminasi pasal-pasal karet yang berpotensi menjadi alat kriminalisasi. Berikutnya, penegakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta melakukan perlindungan terhadap korban TPPO.

"Pembentukan undang-undang melalui proses legislasi sesuai dengan standar deliberasi demokratis yang sesungguhnya, melalui partisipasi bermakna (meaningfull participation) dan naskah akademik yang independen."

Selanjutnya, perumusan ulang prioritas kebijakan ekonomi agar terukur dan berpihak pada Usaha Mikro dan Kecil, kelompok rentan, dan daerah tertinggal, terluar dan terdepan. Poin lainnya, evaluasi menyeluruh terhadap Proyek Strategis Nasional yang berdampak negatif pada aspek sosial-budaya, ekologi, dan ekonomi. Selain itu, moratorium izin konsesi di daerah rawan bencana, kawasan hutan primer, lahan gambut, dan wilayah adat guna mencegah bencana hidrometeorologi dan perubahan iklim.

FMKI juga mendorong mempercepat pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat , pencabutan kebijakan dan regulasi terkait pendirian rumah ibadah yang bertentangan dengan Pasal 29 UUD NRI 194, serta penghapusan kastanisasi dalam lembaga pendidikan, penyelesaian bermartabat atas status dan kesejahteraan guru honorer, peningkatan gaji guru dan dosen.

Berikutnya, pembatasan sarana teknologi dan media sosial secara terukur kepada anak-anak usia sekolah. Evaluasi atas pengalihan sebagian anggaran Pendidikan untuk pembiayaan program Makan Bergizi Gratis. Selain itu, pembukaan ruang dialog damai yang bermartabat, inklusif, dan berkelanjutan dengan seluruh elemen masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!