Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Sabtu, 06 Juni 2026 - 23:44 WIB
loading...
Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI) menggelar Pertemuan Nasional (Pernas) XIII pada 4-6 Juni 2026 di Rumah Retret Panti Semedi (RRPS) Klaten, Jawa Tengah. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI) menggelar Pertemuan Nasional (Pernas) XIII di Rumah Retret Panti Semedi (RRPS) Klaten, Jawa Tengah,4-6 Juni 2026. Pernas bertema "FMKI Bangkit dan Bergerak: Mengawal Demokrasi Bangsa Berjiwa Pancasila" itu menghasilkan 16 poin rekomendasi kepada para pemangku kepentingan.
Dalam rilis yang diterima, Sabtu (6/6/2026), Aloysius Dewanto Handoko (Ketua Umum) dan Yohanes Ari Nurcahyo (Sekretaris Umum) menyebut bahwa sebagai bagian dari masyarakat sipil, FMKI merasa terpanggil untuk berperan menyelenggarakan tata kehidupan politik yang demokratis berdasarkan Pancasila.
"Seruan Moral ini lahir dari proses deliberasi yang sistematis, dari dialog dalam Pernas XIII FMKI yang berlangsung di Sangkal Putung, Klaten dengan menghimpun masukan dari anggota yang berasal dari seluruh keuskupan di Indonesia — dari Medan hingga Papua, dari Kalimantan Utara hingga Nusa Tenggara," demikian keterangan pers tersebut.
Menurut Aloysius, Pernas XIII FMKI menyoroti beberapa fenomena di berbagai bidang kehidupan berbangsa. Dinamika politik dan pemerintahan, menunjukkan ada beberapa catatan, antara lain menurunnya kualitas otonomi daerah sebagaimana dijamin dalam Pasal 18 UUD 1945, yang menunjukkan fakta kendali pusat pada kewenangan dan anggaran. Berikutnya, melemahnya fungsi pengawasan oleh parlemen dalam menunjang check and balance system.
Baca Juga: Stafsus Menag Dialog dengan Paroki Santo Fransiskus Asisi Aek Nabara, Jamin Hak Beribadah
Selain itu, belum optimalnya implementasi prinsip meritokrasi dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan. Militerisasi kehidupan sipil, baik dalam pengisian jabatan sipil maupun aktivitas militer yang masuk dalam kehidupan sehari-sehari di ranah pertanian, koperasi, maupun manajemen usaha.
Selanjutnya, dinamika hukum dan hak asasi manusia menunjukkan adanya beberapa fakta, antara lain fenomena undang-undang yang dibuat secara cepat dan mengabaikan partisipasi bermakna. Berikutnya, menurunnya independensi aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum.
FMKI juga menyoroti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) acapkali digunakan sebagai instrumen pembungkaman sistematis. Selain itu, menurunnya keberpihakan kebijakan atas perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia terhadap kelompok perempuan, anak-anak, disabilitas, dan kelompok rentan lainnya. Ada pula fenomena pelemahan lembaga-lembaga independen melalui penguasaan komposisi pimpinan maupun pemangkasan kewenangan, serta maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berasal dari wilayah rentan seperti Papua, NTT, dan Kalimantan.
Soal dinamika ekonomi dan kesenjangan, FMKI menyoroti nilai tukar rupiah yang terdepresiasi hingga lebih dari Rp18.000 dan volatilitas pasar modal, keberadaan Proyek Strategis Nasional yang tidak bermanfaat bagi masyarakat lokal secara proporsional, serta penyelenggaraan program MBG yang tidak terukur.
Berikutnya, dinamika ekologi dan agraria, memperlihatkan adanya fakta dan data deforestasi di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua; pembukaan lahan tak terkendali; tumpang tindih perizinan di kawasan hutan yang menggusur ruang hidup masyarakat lokal/adat dan menjadi sumber konflik agraria. Selain itu, dominannya pendekatan keamanan di tanah Papua, mengakibatkan hilangnya preferensi penyelesaian melalui kontrol atas dialog yang bermartabat dan meningkatnya pengungsi atas konflik yang diciptakan.
Di bidang sosial dan pendidikan, ada beberapa catatan antara lain kasus intoleransi beragama dalam kebebasan beribadah, krisis guru honorer yang digaji secara tidak layak, dan Sekolah Rakyat yang menimbulkan kastanisasi lembaga pendidikan. Selain itu, pengalihan sebagian anggaran pendidikan untuk Makan Bergizi Gratis (MBG), ketimbang meningkatkan gaji guru dan dosen.
Berdasarkan kajian terhadap dinamika tersebut di atas, Pernas XIII FMKI merekomendasikan 16 poin kepada para pemangku kepentingan. "Penguatan peran DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan secara substansial demi terwujudnya tujuan negara sebagaimana diamanatkan UUD NRI 1945," demikian poin pertama.
Selanjutnya, demarkasi fungsi militer dan sipil, dengan menuntut penghentian aktivitas militer di luar fungsi pertahanan. Berikutnya, reformasi dan peningkatan netralitas aparat penegak hukum.
FMKI juga mendorong revisi Undang-Undang ITE dengan mengeliminasi pasal-pasal karet yang berpotensi menjadi alat kriminalisasi. Berikutnya, penegakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta melakukan perlindungan terhadap korban TPPO.
"Pembentukan undang-undang melalui proses legislasi sesuai dengan standar deliberasi demokratis yang sesungguhnya, melalui partisipasi bermakna (meaningfull participation) dan naskah akademik yang independen."
Selanjutnya, perumusan ulang prioritas kebijakan ekonomi agar terukur dan berpihak pada Usaha Mikro dan Kecil, kelompok rentan, dan daerah tertinggal, terluar dan terdepan. Poin lainnya, evaluasi menyeluruh terhadap Proyek Strategis Nasional yang berdampak negatif pada aspek sosial-budaya, ekologi, dan ekonomi. Selain itu, moratorium izin konsesi di daerah rawan bencana, kawasan hutan primer, lahan gambut, dan wilayah adat guna mencegah bencana hidrometeorologi dan perubahan iklim.
FMKI juga mendorong mempercepat pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat , pencabutan kebijakan dan regulasi terkait pendirian rumah ibadah yang bertentangan dengan Pasal 29 UUD NRI 194, serta penghapusan kastanisasi dalam lembaga pendidikan, penyelesaian bermartabat atas status dan kesejahteraan guru honorer, peningkatan gaji guru dan dosen.
Berikutnya, pembatasan sarana teknologi dan media sosial secara terukur kepada anak-anak usia sekolah. Evaluasi atas pengalihan sebagian anggaran Pendidikan untuk pembiayaan program Makan Bergizi Gratis. Selain itu, pembukaan ruang dialog damai yang bermartabat, inklusif, dan berkelanjutan dengan seluruh elemen masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua.
Dalam rilis yang diterima, Sabtu (6/6/2026), Aloysius Dewanto Handoko (Ketua Umum) dan Yohanes Ari Nurcahyo (Sekretaris Umum) menyebut bahwa sebagai bagian dari masyarakat sipil, FMKI merasa terpanggil untuk berperan menyelenggarakan tata kehidupan politik yang demokratis berdasarkan Pancasila.
"Seruan Moral ini lahir dari proses deliberasi yang sistematis, dari dialog dalam Pernas XIII FMKI yang berlangsung di Sangkal Putung, Klaten dengan menghimpun masukan dari anggota yang berasal dari seluruh keuskupan di Indonesia — dari Medan hingga Papua, dari Kalimantan Utara hingga Nusa Tenggara," demikian keterangan pers tersebut.
Menurut Aloysius, Pernas XIII FMKI menyoroti beberapa fenomena di berbagai bidang kehidupan berbangsa. Dinamika politik dan pemerintahan, menunjukkan ada beberapa catatan, antara lain menurunnya kualitas otonomi daerah sebagaimana dijamin dalam Pasal 18 UUD 1945, yang menunjukkan fakta kendali pusat pada kewenangan dan anggaran. Berikutnya, melemahnya fungsi pengawasan oleh parlemen dalam menunjang check and balance system.
Baca Juga: Stafsus Menag Dialog dengan Paroki Santo Fransiskus Asisi Aek Nabara, Jamin Hak Beribadah
Selain itu, belum optimalnya implementasi prinsip meritokrasi dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan. Militerisasi kehidupan sipil, baik dalam pengisian jabatan sipil maupun aktivitas militer yang masuk dalam kehidupan sehari-sehari di ranah pertanian, koperasi, maupun manajemen usaha.
Selanjutnya, dinamika hukum dan hak asasi manusia menunjukkan adanya beberapa fakta, antara lain fenomena undang-undang yang dibuat secara cepat dan mengabaikan partisipasi bermakna. Berikutnya, menurunnya independensi aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum.
FMKI juga menyoroti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) acapkali digunakan sebagai instrumen pembungkaman sistematis. Selain itu, menurunnya keberpihakan kebijakan atas perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia terhadap kelompok perempuan, anak-anak, disabilitas, dan kelompok rentan lainnya. Ada pula fenomena pelemahan lembaga-lembaga independen melalui penguasaan komposisi pimpinan maupun pemangkasan kewenangan, serta maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berasal dari wilayah rentan seperti Papua, NTT, dan Kalimantan.
Soal dinamika ekonomi dan kesenjangan, FMKI menyoroti nilai tukar rupiah yang terdepresiasi hingga lebih dari Rp18.000 dan volatilitas pasar modal, keberadaan Proyek Strategis Nasional yang tidak bermanfaat bagi masyarakat lokal secara proporsional, serta penyelenggaraan program MBG yang tidak terukur.
Berikutnya, dinamika ekologi dan agraria, memperlihatkan adanya fakta dan data deforestasi di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua; pembukaan lahan tak terkendali; tumpang tindih perizinan di kawasan hutan yang menggusur ruang hidup masyarakat lokal/adat dan menjadi sumber konflik agraria. Selain itu, dominannya pendekatan keamanan di tanah Papua, mengakibatkan hilangnya preferensi penyelesaian melalui kontrol atas dialog yang bermartabat dan meningkatnya pengungsi atas konflik yang diciptakan.
Di bidang sosial dan pendidikan, ada beberapa catatan antara lain kasus intoleransi beragama dalam kebebasan beribadah, krisis guru honorer yang digaji secara tidak layak, dan Sekolah Rakyat yang menimbulkan kastanisasi lembaga pendidikan. Selain itu, pengalihan sebagian anggaran pendidikan untuk Makan Bergizi Gratis (MBG), ketimbang meningkatkan gaji guru dan dosen.
Berdasarkan kajian terhadap dinamika tersebut di atas, Pernas XIII FMKI merekomendasikan 16 poin kepada para pemangku kepentingan. "Penguatan peran DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan secara substansial demi terwujudnya tujuan negara sebagaimana diamanatkan UUD NRI 1945," demikian poin pertama.
Selanjutnya, demarkasi fungsi militer dan sipil, dengan menuntut penghentian aktivitas militer di luar fungsi pertahanan. Berikutnya, reformasi dan peningkatan netralitas aparat penegak hukum.
FMKI juga mendorong revisi Undang-Undang ITE dengan mengeliminasi pasal-pasal karet yang berpotensi menjadi alat kriminalisasi. Berikutnya, penegakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta melakukan perlindungan terhadap korban TPPO.
"Pembentukan undang-undang melalui proses legislasi sesuai dengan standar deliberasi demokratis yang sesungguhnya, melalui partisipasi bermakna (meaningfull participation) dan naskah akademik yang independen."
Selanjutnya, perumusan ulang prioritas kebijakan ekonomi agar terukur dan berpihak pada Usaha Mikro dan Kecil, kelompok rentan, dan daerah tertinggal, terluar dan terdepan. Poin lainnya, evaluasi menyeluruh terhadap Proyek Strategis Nasional yang berdampak negatif pada aspek sosial-budaya, ekologi, dan ekonomi. Selain itu, moratorium izin konsesi di daerah rawan bencana, kawasan hutan primer, lahan gambut, dan wilayah adat guna mencegah bencana hidrometeorologi dan perubahan iklim.
FMKI juga mendorong mempercepat pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat , pencabutan kebijakan dan regulasi terkait pendirian rumah ibadah yang bertentangan dengan Pasal 29 UUD NRI 194, serta penghapusan kastanisasi dalam lembaga pendidikan, penyelesaian bermartabat atas status dan kesejahteraan guru honorer, peningkatan gaji guru dan dosen.
Berikutnya, pembatasan sarana teknologi dan media sosial secara terukur kepada anak-anak usia sekolah. Evaluasi atas pengalihan sebagian anggaran Pendidikan untuk pembiayaan program Makan Bergizi Gratis. Selain itu, pembukaan ruang dialog damai yang bermartabat, inklusif, dan berkelanjutan dengan seluruh elemen masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua.
(zik)
Lihat Juga :