PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
Kamis, 04 Juni 2026 - 18:20 WIB
“Kepatuhan terhadap jarak aman dan koordinasi sebelum pelaksanaan kegiatan merupakan langkah penting untuk mencegah risiko kecelakaan serta menjaga keandalan sistem kelistrikan,” kata Wiedhy dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, PLN telah membangun dan mengoperasikan jaringan listrik sesuai standar teknis dan keselamatan yang berlaku, termasuk ketentuan tinggi bebas jaringan dari permukaan tanah. Namun demikian, aktivitas yang melibatkan kendaraan atau peralatan dengan dimensi di atas kondisi normal tetap memerlukan perencanaan dan mitigasi risiko yang memadai.
Baca juga: DPR: Blackout Sumatera Dipicu Putusnya Kabel Transmisi, Bukan Sabotase
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan aspek keselamatan saat melaksanakan kegiatan di sekitar jaringan listrik.
“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, menjaga jarak aman dari jaringan listrik, serta segera melaporkan kondisi yang berpotensi membahayakan,” ujar Sumarni.
Menurutnya, PLN telah membangun dan mengoperasikan jaringan listrik sesuai standar teknis dan keselamatan yang berlaku, termasuk ketentuan tinggi bebas jaringan dari permukaan tanah. Namun demikian, aktivitas yang melibatkan kendaraan atau peralatan dengan dimensi di atas kondisi normal tetap memerlukan perencanaan dan mitigasi risiko yang memadai.
Baca juga: DPR: Blackout Sumatera Dipicu Putusnya Kabel Transmisi, Bukan Sabotase
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan aspek keselamatan saat melaksanakan kegiatan di sekitar jaringan listrik.
“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, menjaga jarak aman dari jaringan listrik, serta segera melaporkan kondisi yang berpotensi membahayakan,” ujar Sumarni.
Lihat Juga :