PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi

Kamis, 04 Juni 2026 - 18:20 WIB
Masyarakat diminta patuh terhadap ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. Khususnya bagi penyelenggara kegiatan yang menggunakan kendaraan, hingga sound horeg. Foto/Ist
BEKASI - PLN (Persero) UP3 Cikarang menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. Khususnya bagi penyelenggara kegiatan yang menggunakan kendaraan, sound horeg, panggung bergerak, alat berat, maupun peralatan berukuran tinggi lainnya.

Pentingnya kepatuhan itu sebagai upaya pencegahan kecelakaan kelistrikan yang terus dilakukan PLN melalui program sosialisasi keselamatan ketenagalistrikan di wilayah Kabupaten Bekasi. Hingga Semester I Tahun 2026, PLN Cikarang telah melaksanakan sosialisasi di seluruh kecamatan dan kelurahan di bawah wilayah kerja PLN UP3 Cikarang ( 14 kecamatan dan 125 desa/kelurahan) guna memperkuat pemahaman masyarakat mengenai keselamatan ketenagalistrikan.



Baca juga: DPR: Blackout Sumatera Dipicu Putusnya Kabel Transmisi, Bukan Sabotase

Manager PLN UP3 Cikarang , Wiedhyarno Arief Wicaksono menegaskan bahwa setiap aktivitas yang berpotensi berada di dekat jaringan listrik harus memperhatikan ketentuan jarak aman minimal 3 meter.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!