Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa

Rabu, 03 Juni 2026 - 22:09 WIB
Terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan biasa.

Vonis: 13 tahun penjara, dipecat dari dinas militer, serta membayar restitusi Rp750 juta subsider 7 bulan penjara.

2. Kopda Feri Herianto

Terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang yang menyebabkan kematian.

Vonis: 7 tahun penjara, dipecat dari dinas militer, serta membayar restitusi Rp500 juta subsider 5 bulan penjara.

3. Serka Frengky Yaru

Terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang yang menyebabkan kematian.

Vonis: 1 tahun penjara tanpa pidana tambahan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!