Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa

Rabu, 03 Juni 2026 - 22:09 WIB
loading...
Vonis 3 Prajurit TNI...
Sidang pembacaan putusan kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank Mohammad Ilham Pradipta diwarnai suasana sedih, Rabu (3/6/2026). Foto: Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Sidang pembacaan putusan kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank Mohammad Ilham Pradipta diwarnai suasana sedih, Rabu (3/6/2026). Sejumlah keluarga korban yang menghadiri persidangan tampak menangis.

Mereka yang hadir di antaranya istri Ilham, Puspita Aulia, ayah mertua Ilham, Iwan Triwansyah hingga kakak Ilham, Taufan. Mereka terlihat beberapa kali menyeka air matanya saat mendengar amar putusan.

Iwan bahkan mengaku hukuman yang diterima tiga prajurit itu tidak sepadan dengan nyawa menantunya yang telah tiada.

Baca juga: 3 Oknum Prajurit TNI Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara



"Sampai hari ini saya hanya geleng kepala tarik napas panjang. Apa yang diharapkan atas kejadian terbunuhnya menantu saya Muhammad Ilham Pradipta ternyata tidak sepadan hukumannya," kata Iwan kepada saat ditemui usai persidangan, Rabu (3/6/2026).

Iwan bahkan mengungkapkan kekecewaan dirinya atas penegakan hukum yang dilakukan di lingkungan Peradilan Militer. Ia hanya mendoakan para pelaku mendapatkan azab atas perbuatan yang mereka lakukan di dunia.

"Semoga hukuman yang ada di dunia ini mereka akan merasakan walaupun hanya sebentar tapi lihat nanti di akhirat tidak akan tertolakkan, azab akan menunggu hukuman yang setimpal atas perbuatan mereka di dunia. Kami keluarga dari korban sangat kecewa sekali dan sangat-sangat kecewa dengan institusi yang ada," imbuh dia.

Kuasa Hukum Keluarga Ilham, Marselinus Edwin mendesak agar Oditur Militer selaku penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan yang dinilai mengecewakan. Apalagi, para terdakwa juga terlepas dakwaan terberat yakni pembunuhan berencana.

"Kami meminta, mendesak Oditur wajib banding. Apa pun, TNI didoktrin untuk melindungi warga negara Indonesia, bukan untuk melakukan penculikan apalagi menghilangkan nyawa warga negara Indonesia yang harusnya dilindungi," tegas Edwin.

Edwin mengatakan, salah satu hal yang mengecewakan adalah perlakuan para terdakwa yang menelantarkan korban usai menculik korban. Alih-alih menolong korban, para terdakwa justru membuang korban ke tempat yang sepi.

"Di dalam putusan tadi, di dalam pertimbangan hukum dijelaskan bahwa terdakwa satu karena bingung, karena bingung, akhirnya membuang korban ke tempat sepi dengan harapan agar ditemukan masyarakat. Kami menolak sekali pernyataan itu," ujar Edwin.

"Karena apa? Semestinya ditolong. Semestinya ditolong, dibawa ke rumah sakit, dibawa ke klinik, sehingga nyawanya masih bisa selamat. Tapi kan ini akhirnya dibuang, dibuang ke mana? Dibuang ke tempat yang sepi, bukan karena untuk ditolong oleh warga, tapi agar tidak ketahuan," tegas dia.

Sebagai informasi, tiga prajurit TNI yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru, divonis 1 hingga 13 tahun penjara dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank, Mohammad Ilham Pradipta. Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6).

Majelis hakim menyatakan Serka Mochamad Nasir terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsidair yang diatur dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 458 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Kopda Feri Herianto dan Serka Frengky Yaru dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain yang menyebabkan kematian sebagaimana dakwaan kesatu subsidair berdasarkan Pasal 333 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 451 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Rincian vonis:

1. Serka Mochamad Nasir

Terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan biasa.
Vonis: 13 tahun penjara, dipecat dari dinas militer, serta membayar restitusi Rp750 juta subsider 7 bulan penjara.

2. Kopda Feri Herianto
Terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang yang menyebabkan kematian.

Vonis: 7 tahun penjara, dipecat dari dinas militer, serta membayar restitusi Rp500 juta subsider 5 bulan penjara.

3. Serka Frengky Yaru
Terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang yang menyebabkan kematian.

Vonis: 1 tahun penjara tanpa pidana tambahan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Kasus Pembunuhan Kacab...
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Oditur Militer Besok Bacakan Surat Tuntutan
Toko Kelontong di Kemayoran...
Toko Kelontong di Kemayoran Diacak-acak, TNI AD Akui Ada Keterlibatan Anggotanya
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
Sidang Tuntutan Dalang...
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Rekomendasi
Mesir vs Iran: Misi...
Mesir vs Iran: Misi Bersejarah Tim Melli Berlanjut atau Berakhir?
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Purbaya Bakal Tempatkan...
Purbaya Bakal Tempatkan Dana Rp400 Triliun Lagi di Himbara
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Penampakan Jet Tempur...
Penampakan Jet Tempur 3 Mesin Tanpa Ekor Milik China Bikin Heboh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved