Cyber Crime Polda Kepri Pantau Pelanggaran Pilkada
Senin, 21 September 2020 - 09:29 WIB
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati bersama Anggota Bawaslu dan KPU Kepri beberapa waktu lalu. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
BATAM - Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri siap melakukan penanganan pelanggaran Pilkada Serentak 2020 khususnya penangan pelanggaran yang terjadi di dunia maya apabila masuk dalam kategori pidana.
"Kalau masuk pelanggaran Pilkada, itu masuk kewenangan dari pada Panwas. Namun apabila ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan bekerja sama dengan Gakkumdu," ujar Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Putu Bayu, Senin (21/9/20). (Baca juga: Bus Nyebrang Jalur Berlawanan dan Terguling di Tol Cipali, 1 Tewas 3 Luka Berat)
Dia mencontohkan, misalnya ada akun yang menyebarluaskan informasi hoaks di dunia maya dan melanggar UU ITE selain dari akun resmi yang didaftarkan di Bawaslu, maka akan ditindak oleh Kepolisian yakni Satgas Nusantara. (Baca juga: Atap Pasar Rakyat Koba Roboh Diterjang Angin Kencang)
"Kalau masuk pelanggaran Pilkada, itu masuk kewenangan dari pada Panwas. Namun apabila ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan bekerja sama dengan Gakkumdu," ujar Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Putu Bayu, Senin (21/9/20). (Baca juga: Bus Nyebrang Jalur Berlawanan dan Terguling di Tol Cipali, 1 Tewas 3 Luka Berat)
Dia mencontohkan, misalnya ada akun yang menyebarluaskan informasi hoaks di dunia maya dan melanggar UU ITE selain dari akun resmi yang didaftarkan di Bawaslu, maka akan ditindak oleh Kepolisian yakni Satgas Nusantara. (Baca juga: Atap Pasar Rakyat Koba Roboh Diterjang Angin Kencang)
Lihat Juga :