KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:47 WIB
KPK memeriksa sembilan saksi kasus dugaan pemerasan di Pemkab Tulungagung yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, Senin (18/5/2026). Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri sejumlah pemberian uang kepada Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Hal itu dilakukan saat memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung yang menjerat Gatut Sunu pada Senin (18/5/2026).

"Semua saksi hadir, dimintai keterangan terkait pemberian-pemberian ke bupati," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.



Baca juga: Astaga! Bupati Gatut Sunu Pakai Uang Hasil Pemerasan untuk Beli Sepatu hingga Kasih THR ke Forkopimda

Adapun, sembilan saksi yang diperiksa ialah, Imam Mustakim, Perwakilan PT Berkah Mitra Tani; Dwi Basuki, Pengurus CV Nindya Krida; Sadewo Bagaskoro, Direktur PT Demaz Noer Abadi; Budi Santoso, Direktur CV Triples; dan Mohkamad Riduwan, Direktur CV Mitra Razulka Sakti.

Kemudian, Bambang Widagdo, Direktur CV Tulungagung Jaya; Arik Agustina, Direktur CV Ayem Mulya; Michelle Sabrina Putri, Direktur CV Sapta Sarana; dan Sudarmaji, Kepala BPBD Kabupaten Tulungagung. Mereka diperiksa di Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. KPK mengumumkan status hukum Gatut usai operasi tangkap tangan (OTT).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!