KPU Medan: Kami Siap Jika Pilkada Ditunda atau Tetap Dilaksanakan Desember 2020
Minggu, 20 September 2020 - 11:36 WIB
UU Pilkada mengamanahkan pilkada dilakukan serentak dan saat ini belum ada perubahan hingga sekarang.
Jika Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah (Perppu) dan Pilkada Serentak ditunda?
Sudah ada Perppu No 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 4 Mei 2020. Pasal 201A ayat 3 diatur untuk penundaan (pilkada) kembali.Kalau tak salah sudah disahkan jadi undang-undang juga. (BACA JUGA: Menunda Pilkada Dinilai Bukan Berarti Gagal Berdemokrasi)
Jadi didalam Perppu sudah diatur kalau pilkada bisa ditunda kembali jika bencana non-alam semakin mewabah. Tapi semua keputusannya ada di pemerintah, DPR RI dan KPU RI. Sementara untuk anggaran bisa di cut off untuk pilkada lanjutan jika memag ada opsi ditunda kembali.
Jika Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah (Perppu) dan Pilkada Serentak ditunda?
Sudah ada Perppu No 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 4 Mei 2020. Pasal 201A ayat 3 diatur untuk penundaan (pilkada) kembali.Kalau tak salah sudah disahkan jadi undang-undang juga. (BACA JUGA: Menunda Pilkada Dinilai Bukan Berarti Gagal Berdemokrasi)
Jadi didalam Perppu sudah diatur kalau pilkada bisa ditunda kembali jika bencana non-alam semakin mewabah. Tapi semua keputusannya ada di pemerintah, DPR RI dan KPU RI. Sementara untuk anggaran bisa di cut off untuk pilkada lanjutan jika memag ada opsi ditunda kembali.
(vit)
tulis komentar anda