KPU Medan: Kami Siap Jika Pilkada Ditunda atau Tetap Dilaksanakan Desember 2020

Minggu, 20 September 2020 - 11:36 WIB
loading...
KPU Medan: Kami Siap...
Komisioner KPU Kota Medan M Rinaldi Khair. (Foto/SINDOnews/Ist)
A A A
MEDAN - Desakan sebagian publik agar pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 ditunda mengingat pandemi COVID-19 terus disampaikan.

Lalu apa tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan atas hal ini. Berikut hasil wawancara SINDOnews dengan komisioner KPU Kota Medan M Rinaldi Khair, Sabtu (20/9/2020)

Bagaimana sikap Anda jika Pilkada Serentak ditunda pelaksanaanya?

Ya jadi begini kalau soal penundaan waktu pelaksanaan pilkada kami serahkan dengan kebijakan dan keputusan KPU RI, pemerintah dan DPR. Mau dilanjutkan kami siap, ditunda pun gak masalah. (BACA JUGA: Nasir Djamil: Kalau Ingin Selamatkan Rakyat, Tolong Pilkada Ditunda)

KPU RI sejak awal sudah memberikan 3 opsi penundaan. Dilaksanakan Desember 2020 seperti yang sekarag (tahapan) dilakukan, dilaksanakan Maret 2021, dan opsi Ketiga September 2021.

Jika Pilkada Kota Medan ditunda kira - kira apa langkah selanjutnya. Apakah menghentikan semua tahapan teknis atau masih bisa melakukan hal hal lainnya?

Kalau kami KPU di kabupaten/kota dalam posisi pelaksana kebijakan dari pusat (KPU RI dan undang- undang) sehingga kami tidak dalam posisi menafsirkan atau memprediksi apa yang bakal terjadi. Jadi kami hanya menjalankan apa yang sudah diputuskan.

Kalaupun keputusannya tetap dilanjutkan, maka akan dilanjutkan dengan pengetatan pelaksanaan protokol kesehatan. Namun kalau pun ada opsi ditunda, maka kami menunggu keputusan dan kebijakan dari KPU RI. (BACA JUGA: Layak Ditunda, Pengamat: Pilkada Menyeramkan karena di Bawah Ancaman Covid-19)

Kalau menurut Anda, penundaan pilkada apakah bisa dipukul rata, sebab mungkin saja di zona hijau masih bisa melakukan pilkada, dan zona merah memang perlu ditunda, atau bagaimana menurut Anda?

UU Pilkada mengamanahkan pilkada dilakukan serentak dan saat ini belum ada perubahan hingga sekarang.

Jika Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah (Perppu) dan Pilkada Serentak ditunda?

Sudah ada Perppu No 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 4 Mei 2020. Pasal 201A ayat 3 diatur untuk penundaan (pilkada) kembali.Kalau tak salah sudah disahkan jadi undang-undang juga. (BACA JUGA: Menunda Pilkada Dinilai Bukan Berarti Gagal Berdemokrasi)

Jadi didalam Perppu sudah diatur kalau pilkada bisa ditunda kembali jika bencana non-alam semakin mewabah. Tapi semua keputusannya ada di pemerintah, DPR RI dan KPU RI. Sementara untuk anggaran bisa di cut off untuk pilkada lanjutan jika memag ada opsi ditunda kembali.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Papua...
Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada, Hendrikus Mahuze: Mari Bersama Bangun Boven Digoel!
Ketua KPU Banten Sebut...
Ketua KPU Banten Sebut Penerapan Open Government Data Dukung Pemilu Berkualitas
Serap Aspirasi Gen Z,...
Serap Aspirasi Gen Z, Aksan-Rustam: Rangkul Semua Elemen Bangsa untuk Bangka Lebih Maju
12 Orang Meninggal dalam...
12 Orang Meninggal dalam Bentrokan Pilkada Puncak Jaya
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
Ketua Perindo Sumut...
Ketua Perindo Sumut Apresiasi Kinerja Kepolisian Sepanjang 2024
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Wacana Pilkada lewat...
Wacana Pilkada lewat DPRD, Pengamat: Akibat Biaya Politik Tinggi
Tahapan Pemilu 2029...
Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun Depan, DPR Targetkan RUU Pilkada Rampung 2026
Rekomendasi
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Mengapa Batmobile Tumbler...
Mengapa Batmobile Tumbler Seharga Rp 53,5 Miliar Menjadi Mobil Terlangka di Dunia?
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
Jika AS Membantu Israel,...
Jika AS Membantu Israel, Siapa Saja yang Siap Membantu Hamas?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved