Wali Kota Jakbar Tertibkan Kabel Semrawut Sepanjang 4 Km di Jalan Peta Barat
Selasa, 05 Mei 2026 - 19:33 WIB
Iin menjelaskan, penertiban ini juga dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas dan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Pelaksanaan penertiban juga mengacu pada Perda Nomor 106 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaringan Utilitas, serta Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penempatan Jaringan Utilitas," terangnya.
Iin menegaskan, penertiban juga akan memberikan pemahaman dan efek jera kepada para operator penyelenggaran usaha terkait. Sehingga, ke depan mereka diharapkan bisa mematuhi aturan terkait pembangunan dan penempatan jaringan utilitas di DKI Jakarta.
Lihat video: Kabel Optik Kembali Makan Korban, Pengendara Motor Terjungkal
"Pelaksanaan penertiban juga mengacu pada Perda Nomor 106 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaringan Utilitas, serta Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penempatan Jaringan Utilitas," terangnya.
Iin menegaskan, penertiban juga akan memberikan pemahaman dan efek jera kepada para operator penyelenggaran usaha terkait. Sehingga, ke depan mereka diharapkan bisa mematuhi aturan terkait pembangunan dan penempatan jaringan utilitas di DKI Jakarta.
Lihat video: Kabel Optik Kembali Makan Korban, Pengendara Motor Terjungkal
Lihat Juga :