Eks Waka PN Depok Ajukan Praperadilan, Keberatan atas Penyitaan KPK
Minggu, 03 Mei 2026 - 23:16 WIB
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Eman saat membacakan amar putusan pada Senin, 20 April 2026.
Dalam pertimbangannya, Eman mengabulkan eksepsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon yang menyatakan permohonan praperadilan bersifat prematur.
“Perkara pidana pemohon tersebut masih dalam proses tahap penyidikan oleh termohon ataupun perkara pidananya belum dihentikan, maka permohonan petitum kedelapan dari pemohon tersebut menjadi tidak berdasar secara hukum,” ujar Eman.
Dalam pertimbangannya, Eman mengabulkan eksepsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon yang menyatakan permohonan praperadilan bersifat prematur.
“Perkara pidana pemohon tersebut masih dalam proses tahap penyidikan oleh termohon ataupun perkara pidananya belum dihentikan, maka permohonan petitum kedelapan dari pemohon tersebut menjadi tidak berdasar secara hukum,” ujar Eman.
(cip)
Lihat Juga :