Bareskrim Bongkar Jaringan Penyelundupan Ponsel Impor Ilegal Rp235 Miliar

Rabu, 22 April 2026 - 13:49 WIB
"Menetapkan dua tersangka yang berperan sebagai pihak bertanggung jawab atas proses mendatangkan barang-barang impor ilegal dari China dan mendistribusikan di daerah pabean Indonesia," tuturnya.

Tersangka DCP berperan memasukkan barang bekas yang tidak dilengkapi SNI, sementara SJ berperan sebagai pihak yang mendistribusikan barang-barang tersebut.

Adapun modus yang digunakan para tersangka meliputi praktik under invoicing, under accounting, hingga undeclared untuk menghindari kewajiban pabean.

Dalam proses penyidikan, terungkap juga puluhan ribuan unit handphone impor ilegal asal China ini masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen yang sah melalui jalur udara di Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

Atas perbuatannya, dua tersangka terancam jeratan pasal berlapis mulai dari tindak pidana perdagangan, perindustrian, telekomunikasi, perlindungan konsumen, hingga pencucian uang.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!